Close Menu
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Terpopuler

751 Sekolah Swasta Jabar Siap Tampung Siswa yang Tak Masuk Negeri

Senin, 15 Juni 2026

Ratusan Jemaah Haji Kloter 12 KJT Tiba Di Purwakarta, Satu Orang Masih Dirawat Di Arab Saudi

Rabu, 10 Juni 2026

Dedi Mulyadi Bakal Prioritaskan Pembangunan Mushola di Jawa Barat

Sabtu, 13 Juni 2026

Tinjau SPMB Jabar, Dedi Mulyadi Minta Orang Tua Siswa Tidak Panik

Rabu, 10 Juni 2026

Bentuk Pelayanan Masyarakat, Polres Purwakarta Tempatkan Personel Sambut Kepulangan Jemaah Haji

Rabu, 10 Juni 2026
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Ragam

Dalil Pledoi Ditolak Hakim, Tuduhan ke Ridwan Angsar Jadi Sorotan di Tengah Musprov Taekwondo NTT

By RedaksiRabu, 27 Mei 2026
Polemik menjelang Musprov Taekwondo NTT membuat nama Ridwan Angsar menjadi sorotan publik usai dalil pledoi dalam sidang Tipikor ditolak majelis hakim.
Ilustrasi fitnah (Foto: Net)

PurwakartaUpdate.com, Kupang – Polemik menjelang Musyawarah Provinsi (Musprov) Taekwondo Nusa Tenggara Timur (NTT) periode 2026-2030 terus menjadi perhatian publik.

Di tengah dinamika internal organisasi tersebut, nama Ridwan Sujana Angsar ikut menjadi sorotan setelah dikaitkan dengan sejumlah tuduhan yang muncul dalam sidang tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Kupang.

Situasi itu berkembang ketika dukungan terhadap Ridwan Angsar disebut terus menguat dari sejumlah Pengurus Cabang (Pengcab) Taekwondo di NTT menjelang pelaksanaan Musprov Taekwondo NTT.

Pledoi Sidang Tipikor Picu Polemik

Polemik bermula saat penasihat hukum terdakwa, Fransisco Bessi, membacakan pledoi dalam sidang tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi sekolah. Dalam pledoi tersebut muncul tuduhan mengenai dugaan aliran dana kepada oknum tertentu.

Baca Juga:  Warga Desa Nangewer Keluhkan Jalan Rusak yang Tak Kunjung Diperbaiki

Tuduhan itu kemudian menjadi perhatian publik karena sebelumnya tidak pernah muncul selama proses persidangan berlangsung.

Kemunculannya justru terjadi ketika dinamika menuju pemilihan Ketua Taekwondo NTT mulai memanas.

Sejumlah pihak kemudian mengaitkan munculnya tuduhan tersebut dengan situasi internal organisasi menjelang Musprov Taekwondo NTT.

Majelis Hakim Tolak Dalil Pledoi

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang akhirnya menolak dalil-dalil yang disampaikan dalam pledoi tersebut.

Dalam putusan tertanggal 5 Mei 2026, majelis hakim yang diketuai I Nyoman Agus Hermawan menilai alat bukti berupa compact disk yang diajukan tidak memiliki autentifikasi dan tidak didukung alat bukti lain yang sah.
Majelis hakim menilai dalil-dalil dalam pledoi tidak memiliki dasar yang cukup.

Baca Juga:  TNI Bersama Rakyat, Wujudkan Indonesia Maju: Dandim 0619/Purwakarta Tekankan Sinergi di HUT Ke-80 TNI

“Pledoi maupun dalil-dalil yang dibangun penasihat hukum terdakwa tidak beralasan,” demikian intisari sikap majelis hakim.

Penolakan majelis hakim tersebut kemudian menjadi sorotan publik karena dinilai memperlihatkan bahwa tuduhan yang berkembang belum memiliki dasar hukum yang kuat.

Publik Dinilai Semakin Kritis

Masyarakat NTT dinilai semakin kritis dalam menyikapi berbagai informasi yang beredar di ruang publik.

Sebelumnya, sejumlah isu viral terkait dugaan pemerasan hingga kabar penangkapan seseorang oleh Polda NTT sempat beredar dan kemudian dibantah secara resmi.

Kondisi tersebut membuat masyarakat lebih berhati-hati dalam menerima informasi yang belum terverifikasi.

Pengamat juga menilai penggunaan ruang persidangan dalam rivalitas organisasi olahraga dapat menjadi preseden buruk yang mencoreng marwah peradilan.

Baca Juga:  Kelompok Pemuda Purwakarta Gelar Baksos Dalam Rangka Maulid Nabi dan Sumpah Pemuda

Selain itu, penyebaran informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, termasuk berkaitan dengan aturan pencemaran nama baik dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dukungan terhadap Ridwan Angsar Disebut Menguat

Di tengah polemik yang berkembang, dukungan terhadap Ridwan Angsar disebut masih terus mengalir dari sejumlah Pengcab Taekwondo di NTT. Sosoknya dinilai sebagian pihak mampu membawa perubahan dalam organisasi.

Musprov Taekwondo NTT kini dipandang bukan sekadar agenda pemilihan ketua, tetapi juga menjadi momentum penting dalam menentukan arah organisasi olahraga tersebut ke depan.

Publik kini menanti bagaimana dinamika ini akan berkembang menjelang pelaksanaan Musprov Taekwondo NTT periode 2026-2030.(red)

Kupang Musprov Taekwondo NTT Pengadilan Tipikor Ridwan Angsar
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link

Berita Lainnya

Dedi Mulyadi Bakal Prioritaskan Pembangunan Mushola di Jawa Barat

Sabtu, 13 Juni 2026

Kemenhaj Purwakarta Ungkap Kondisi Jemaah Yang Masih Dirawat Di Arab Saudi

Jumat, 12 Juni 2026

Perkuat Pemberantasan Narkoba, Polres Purwakarta Gelar Sosialisasi P4GN Di Markas TNI

Kamis, 11 Juni 2026

Mekanisme PAW Sesuai PKPU Nomor 3 Tahun 2025 Di Sosialisasikan KPU Purwakarta

Kamis, 11 Juni 2026

Comments are closed.

Terpopuler

751 Sekolah Swasta Jabar Siap Tampung Siswa yang Tak Masuk Negeri

Senin, 15 Juni 2026

Ratusan Jemaah Haji Kloter 12 KJT Tiba Di Purwakarta, Satu Orang Masih Dirawat Di Arab Saudi

Rabu, 10 Juni 2026

Dedi Mulyadi Bakal Prioritaskan Pembangunan Mushola di Jawa Barat

Sabtu, 13 Juni 2026

Tinjau SPMB Jabar, Dedi Mulyadi Minta Orang Tua Siswa Tidak Panik

Rabu, 10 Juni 2026

Bentuk Pelayanan Masyarakat, Polres Purwakarta Tempatkan Personel Sambut Kepulangan Jemaah Haji

Rabu, 10 Juni 2026
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Privacy Policy
  • Indeks
© 2026 purwakartaupdate.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.