Dalam sebuah email, Smith disebut mengungkapkan kebutuhannya untuk menghasilkan banyak lagu dalam waktu singkat demi mengakali sistem pencegahan penipuan pada layanan streaming.
Ia juga menyebarkan pemutaran palsu ke ribuan lagu sekaligus. Strategi ini membuat aktivitas setiap lagu tidak terlihat terlalu mencolok karena jumlah pemutarannya tersebar.
Dengan demikian, ia berusaha menghindari sistem pendeteksi kecurangan yang biasanya dapat menandai lonjakan streaming tidak wajar.
Namun, strategi tersebut akhirnya terbongkar dan berujung pada proses hukum.
Dampak manipulasi streaming tidak hanya berkaitan dengan kerugian perusahaan platform musik.
Pemerintah AS menyoroti bahwa pemutaran palsu juga dapat merugikan musisi dan pemegang hak cipta yang memperoleh penghasilan dari royalti streaming.
Dalam sejumlah skema pembayaran, royalti dibagikan berdasarkan pendapatan dan porsi pemutaran yang memenuhi ketentuan.
Ketika pemutaran palsu masuk ke dalam perhitungan, pembagian pendapatan dapat menjadi tidak adil bagi pemilik karya yang sah.
Artinya, aktivitas bot bukan sekadar menaikkan angka pemutaran. Praktik tersebut juga berpotensi mengganggu pembagian pendapatan yang seharusnya diterima para musisi.
Karena itu, platform streaming terus menghadapi tantangan untuk membedakan aktivitas pendengar sungguhan dengan pemutaran yang dihasilkan secara otomatis.
Dalam proses persidangan, Smith meminta agar dirinya dijatuhi hukuman percobaan tanpa harus menjalani hukuman penjara.
Ia mengaku menyesali perbuatannya. Pihak pengacaranya juga berpendapat bahwa hukuman penjara dapat menghambat kemampuannya untuk mengembalikan uang yang harus diserahkan.
Namun, jaksa menolak permintaan tersebut dan meminta hukuman penjara yang lebih berat.
Jaksa menilai Smith telah menjalankan skema penipuan selama bertahun-tahun dan memperoleh keuntungan dari royalti yang dihasilkan melalui aktivitas streaming palsu.
Dokumen pengadilan mencatat bahwa total uang yang diterima Smith dari lembaga pembayaran royalti mencapai lebih dari 14 juta dollar AS atau sekitar Rp 252 miliar.
Sementara itu, nilai sekitar 8,09 juta dollar AS yang harus diserahkan dihitung dengan mempertimbangkan sejumlah pengurangan, termasuk perkiraan royalti dari pemutaran yang sah dan bagian pendapatan yang kembali ke dana royalti bersama.
Spotify sendiri menyatakan bahwa sistem pengamanannya berhasil membatasi pembayaran royalti yang berkaitan dengan skema tersebut di platformnya hingga sekitar 60.000 dollar AS atau setara Rp 1,08 miliar.
Kasus Smith memperlihatkan bahwa perkembangan AI dapat dimanfaatkan untuk memproduksi musik dalam jumlah besar.
Namun, ketika teknologi itu digunakan bersama akun palsu dan manipulasi pemutaran, persoalannya bukan lagi sekadar inovasi musik, melainkan juga penipuan yang merugikan ekosistem industri musik digital.
