PurwakartaUpdate.com – Ustaz Khalid Basalamah memberikan kesaksian dalam persidangan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan periode 2023–2024. Dalam sidang itu, ia membenarkan sejumlah keterangan terkait uang yang diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Khalid hadir sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Direktur Uhud Tour. Persidangan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa, 20 Oktober 2026.
Kasus ini menyeret sejumlah terdakwa, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham.
Dalam serankaian persidangan, Khalid membenarkan bahwa pihaknya telah menyerahkan uang sebesar US$ 554.500 kepada KPK. Uang tersebut disebut berkaitan dengan pengembalian fee percepatan haji yang sebelumnya disetorkan pada 2024.
Jaksa KPK kemudian menanyakan apakah staf Khalid pernah menitipkan uang ke rekening penampungan milik lembaga antirasuah tersebut.
