Selain menyerahkan dokumen, calon jemaah juga diwajibkan mengisi formulir data identitas yang memuat informasi pribadi, pekerjaan, alamat, hingga kategori jemaah.
Syamsi juga mengungkapkan sejumlah ketentuan yang perlu diperhatikan calon jemaah pada penyelenggaraan haji 2027.
Salah satunya, kata dia, calon jemaah yang telah masuk estimasi keberangkatan tetapi memilih menunda keberangkatan diwajibkan membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai.
“Selain itu, calon jemaah harus berusia paling rendah 15 tahun per 28 Januari 2027, belum pernah menunaikan ibadah haji, atau jika sudah pernah berhaji, keberangkatan berikutnya hanya dapat dilakukan setelah jeda paling singkat 18 tahun,” ungkapnya.
Kemenhaj juga meminta seluruh calon jemaah memastikan nomor telepon yang didaftarkan masih aktif dan terhubung dengan aplikasi WhatsApp agar memudahkan penyampaian informasi selama proses persiapan haji.
Bagi calon jemaah yang belum memiliki paspor atau masa berlaku paspornya telah habis, Syamsi mengimbau agar segera mengurus pembuatan atau perpanjangan paspor sehingga tidak menghambat tahapan administrasi berikutnya.
Sementara itu, Syamsi menambahkan, bagi calon jemaah yang belum melapor atau tidak dapat dihubungi karena nomor telepon sudah tidak aktif, Kementerian Haji dan Umrah Purwakarta akan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis ke alamat yang tercatat dalam Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) saat pendaftaran pertama.
“Kami mengimbau seluruh calon jemaah yang masuk dalam estimasi keberangkatan haji 2027 agar segera menghubungi kantor Kemenhaj Purwakarta dan memastikan seluruh dokumen serta data diri telah lengkap sebelum batas waktu yang ditentukan,” pungkasnya. (*)
