Close Menu
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Terpopuler

Hari Jadi Purwakarta 2026 Siap Digelar, Catat Jadwal dan Lokasi Kegiatannya

Selasa, 9 Juni 2026

Kisah Keluarga Atmanagara, Keturunan Perintis Purwakarta dan Bogor yang Multi-Talenta

Selasa, 1 Juli 2025

PATRAS dan Karang Taruna RW 06 Sukajadi Santuni Anak Yatim di Momen Hari Jadi Purwakarta

Senin, 22 Juni 2026

Diduga Usai Berselisih dengan Sekelompok Pemuda, Sekuriti Ditemukan Tewas di Tanggul Kayat Jatiluhur

Jumat, 24 Juli 2026

Misteri SINDANGKASIH dalam Sejarah Kepemimpinan KDM dan DALEM SHOLAWAT

Selasa, 21 Juli 2026
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Ragam

Ekonomi Tertekan? Ubah Status BPJS Mandiri ke PBI Tanpa Denda, Ini Caranya

By RedaksiKamis, 24 Juli 2025
Kartu Indonesia Sehat. (Foto: Purwakarta Update)
Kartu Indonesia Sehat. (Foto: Purwakarta Update)

“Asalkan peserta memenuhi syarat dan tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), mereka bisa mengajukan perpindahan ke segmen PBI,” ujar Asisten Deputi Komunikasi Publik BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, dikutip dari Kompas.com, Kamis (9/1/2025).

Ia menegaskan, perpindahan status ini juga bisa dilakukan meski peserta memiliki tunggakan iuran. Artinya, peserta tidak perlu khawatir dikenai denda dalam proses alih segmen ini.

Tak Perlu Bayar Denda, Tapi Tunggakan Masih Menjadi Piutang

Dalam regulasi terbaru yang tertuang pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, peserta BPJS Kesehatan mandiri yang menunggak dan ingin berpindah menjadi peserta PBI tidak dikenai denda kecuali mereka menjalani rawat inap dalam masa transisi keaktifan kembali, yaitu 45 hari sejak status peserta aktif kembali.

Baca Juga:  Jasa Tirta II Lakukan Sinkronisasi dan Evaluasi Program Kerja Tahun 2023

Namun begitu, tunggakan iuran saat masih menjadi peserta mandiri tetap menjadi piutang, dan harus dilunasi paling lambat dalam waktu enam bulan setelah beralih ke PBI.

1 2 3 4 5 6
BPJS Kesehatan BPJs PBI-JK Peserta BPJS
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link

Berita Lainnya

Pastikan Stabilitas Pangan Terjaga, Polres Purwakarta Dampingi Bapanas Pantau Harga Beras

Selasa, 22 September 2026

Diskanak Purwakarta Periksa Kesehatan Kuda, Deteksi Dini AHS dan Strangles Diperkuat

Senin, 21 September 2026

Warga Purwakarta, Ini Cara Dapat Cashback Rp25 Ribu dari BJB

Senin, 21 September 2026

Ada Loker Baru di Purwakarta, PT Win Textile Butuh Mekanik Mesin

Senin, 21 September 2026

Comments are closed.

Terpopuler

Hari Jadi Purwakarta 2026 Siap Digelar, Catat Jadwal dan Lokasi Kegiatannya

Selasa, 9 Juni 2026

Kisah Keluarga Atmanagara, Keturunan Perintis Purwakarta dan Bogor yang Multi-Talenta

Selasa, 1 Juli 2025

PATRAS dan Karang Taruna RW 06 Sukajadi Santuni Anak Yatim di Momen Hari Jadi Purwakarta

Senin, 22 Juni 2026

Diduga Usai Berselisih dengan Sekelompok Pemuda, Sekuriti Ditemukan Tewas di Tanggul Kayat Jatiluhur

Jumat, 24 Juli 2026

Misteri SINDANGKASIH dalam Sejarah Kepemimpinan KDM dan DALEM SHOLAWAT

Selasa, 21 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Privacy Policy
  • Indeks
© 2026 purwakartaupdate.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.