Camat Kiaracondong, Mochamad Arief Budiman, menjelaskan bahwa proses pembongkaran dilakukan setelah para pedagang menerima surat peringatan pertama hingga ketiga dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Menurutnya, penertiban berjalan melalui komunikasi dan kesepakatan bersama. Dengan begitu, pembongkaran dapat dilakukan tanpa tindakan paksa.
“Hal yang perlu diapresiasi adalah inisiatif dan kesadaran warga serta para pedagang untuk membongkar secara mandiri. Dengan demikian, pemerintah dapat melaksanakan penataan ini secara kondusif,” ujar Arief.
Setelah pembongkaran selesai, pekerjaan akan dilanjutkan dengan pembersihan kawasan dan pengerukan drainase.
Langkah ini diharapkan dapat mengembalikan fungsi saluran air yang selama ini terhambat.
Penataan juga akan menyasar pedagang kaki lima (PKL) dan pasar tumpah yang berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas di sekitar pasar.
Pihak kecamatan akan berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait untuk membahas penataan aktivitas perdagangan.
