Close Menu
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Terpopuler

Hari Jadi Purwakarta 2026 Siap Digelar, Catat Jadwal dan Lokasi Kegiatannya

Selasa, 9 Juni 2026

Kisah Keluarga Atmanagara, Keturunan Perintis Purwakarta dan Bogor yang Multi-Talenta

Selasa, 1 Juli 2025

PATRAS dan Karang Taruna RW 06 Sukajadi Santuni Anak Yatim di Momen Hari Jadi Purwakarta

Senin, 22 Juni 2026

Diduga Usai Berselisih dengan Sekelompok Pemuda, Sekuriti Ditemukan Tewas di Tanggul Kayat Jatiluhur

Jumat, 24 Juli 2026

Misteri SINDANGKASIH dalam Sejarah Kepemimpinan KDM dan DALEM SHOLAWAT

Selasa, 21 Juli 2026
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Peristiwa

Polri Ungkap Fakta Mengerikan di Balik Kasus Grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’

By RedaksiKamis, 22 Mei 2025
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo. (Foto: dok. Divisi Humas Mabes Polri)

2. Peran Para Tersangka:

  • MR (Jawa Barat): Pembuat dan admin grup Fantasi Sedarah, menyimpan ratusan konten asusila.
  • DK: Menjual konten pornografi anak dengan sistem paket di grup.
  • MS & MJ: Memproduksi video asusila melibatkan anak-anak, salah satunya merupakan DPO kasus serupa di Bengkulu.
  • MA & KA: Menyebar ulang dan menyimpan konten yang mengandung eksploitasi seksual anak.

3. Barang Bukti Disita
Polisi menyita barang bukti berupa 8 unit ponsel, 1 PC, 1 laptop, 3 akun Facebook, 5 akun email, 6 SIM card, serta ratusan gambar dan video bermuatan pornografi anak.

Baca Juga:  Innalillahi, Seorang Pekerja Bangunan di Purwakarta Ditemukan Tak Bernyawa

4. Jerat Hukum Berlapis
Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis dari UU ITE, UU Pornografi, UU Perlindungan Anak, dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.

5. Dua Grup Jadi Sumber Utama Penyebaran
Selain Fantasi Sedarah, grup Suka Duka juga menjadi sorotan karena memuat konten serupa. Keduanya digunakan untuk menyebarkan materi pornografi yang melibatkan perempuan dan anak di bawah umur.

Baca Juga:  Seorang Wanita di Purwakarta Curi Perhiasan dan Uang Tunai, Aksinya Terekam CCTV
1 2 3
Eksploitasi Anak Eksploitasi Seksual Anak Grup Facebook Fantasi Sedarah Kasus Eksploitasi
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link

Berita Lainnya

41 Tersangka Narkoba Ditangkap Di Purwakarta Selama 3 Bulan

Kamis, 3 September 2026

Dua Pekan Kasus Kematian Satpam Jatiluhur Belum Terungkap, Istri Korban Berharap Polisi Segera Tangkap Pelaku

Sabtu, 8 Agustus 2026

Terungkap! Sakit Hati Diduga Jadi Motif Pembunuhan Marbot Masjid di Purwakarta

Jumat, 7 Agustus 2026

Marbot Masjid di Purwakarta Diduga Dibunuh Secara Brutal, Polisi Kantongi Identitas Terduga Pelaku

Jumat, 7 Agustus 2026

Comments are closed.

Terpopuler

Hari Jadi Purwakarta 2026 Siap Digelar, Catat Jadwal dan Lokasi Kegiatannya

Selasa, 9 Juni 2026

Kisah Keluarga Atmanagara, Keturunan Perintis Purwakarta dan Bogor yang Multi-Talenta

Selasa, 1 Juli 2025

PATRAS dan Karang Taruna RW 06 Sukajadi Santuni Anak Yatim di Momen Hari Jadi Purwakarta

Senin, 22 Juni 2026

Diduga Usai Berselisih dengan Sekelompok Pemuda, Sekuriti Ditemukan Tewas di Tanggul Kayat Jatiluhur

Jumat, 24 Juli 2026

Misteri SINDANGKASIH dalam Sejarah Kepemimpinan KDM dan DALEM SHOLAWAT

Selasa, 21 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Privacy Policy
  • Indeks
© 2026 purwakartaupdate.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.