Close Menu
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Terpopuler

751 Sekolah Swasta Jabar Siap Tampung Siswa yang Tak Masuk Negeri

Senin, 15 Juni 2026

Ratusan Jemaah Haji Kloter 12 KJT Tiba Di Purwakarta, Satu Orang Masih Dirawat Di Arab Saudi

Rabu, 10 Juni 2026

Dedi Mulyadi Bakal Prioritaskan Pembangunan Mushola di Jawa Barat

Sabtu, 13 Juni 2026

Tinjau SPMB Jabar, Dedi Mulyadi Minta Orang Tua Siswa Tidak Panik

Rabu, 10 Juni 2026

Bentuk Pelayanan Masyarakat, Polres Purwakarta Tempatkan Personel Sambut Kepulangan Jemaah Haji

Rabu, 10 Juni 2026
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Peristiwa

Polri Ungkap Fakta Mengerikan di Balik Kasus Grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’

By Sahril SidikKamis, 22 Mei 2025
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo. (Foto: dok. Divisi Humas Mabes Polri)

2. Peran Para Tersangka:

  • MR (Jawa Barat): Pembuat dan admin grup Fantasi Sedarah, menyimpan ratusan konten asusila.
  • DK: Menjual konten pornografi anak dengan sistem paket di grup.
  • MS & MJ: Memproduksi video asusila melibatkan anak-anak, salah satunya merupakan DPO kasus serupa di Bengkulu.
  • MA & KA: Menyebar ulang dan menyimpan konten yang mengandung eksploitasi seksual anak.

3. Barang Bukti Disita
Polisi menyita barang bukti berupa 8 unit ponsel, 1 PC, 1 laptop, 3 akun Facebook, 5 akun email, 6 SIM card, serta ratusan gambar dan video bermuatan pornografi anak.

Baca Juga:  Innalillahi, Pabrik Olahan Daging di Purwakarta Habis Terbakar

4. Jerat Hukum Berlapis
Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis dari UU ITE, UU Pornografi, UU Perlindungan Anak, dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.

5. Dua Grup Jadi Sumber Utama Penyebaran
Selain Fantasi Sedarah, grup Suka Duka juga menjadi sorotan karena memuat konten serupa. Keduanya digunakan untuk menyebarkan materi pornografi yang melibatkan perempuan dan anak di bawah umur.

Baca Juga:  Innalillahi, Satu Orang Meninggal Dalam Kecelakaan Mikrobus di Tol Cipularang
1 2 3
Eksploitasi Anak Eksploitasi Seksual Anak Grup Facebook Fantasi Sedarah Kasus Eksploitasi
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link

Berita Lainnya

Viral Isu Aksi Balas Dendam Kasus Curanmor di Purwakarta, Polisi: Jangan Percaya Hoaks

Senin, 1 Juni 2026

Kepergok Saat Beraksi, Terduga Pelaku Curanmor Di Purwakarta Tewas Diamuk Massa

Sabtu, 30 Mei 2026

Soal Teror Pocong, Kasat Reskrim Polres Purwakarta Sampaikan Hal Ini

Senin, 25 Mei 2026

Tekan Aksi Kriminalitas, Satres Narkoba Polres Purwakarta Gelar Razia Miras

Minggu, 24 Mei 2026

Comments are closed.

Terpopuler

751 Sekolah Swasta Jabar Siap Tampung Siswa yang Tak Masuk Negeri

Senin, 15 Juni 2026

Ratusan Jemaah Haji Kloter 12 KJT Tiba Di Purwakarta, Satu Orang Masih Dirawat Di Arab Saudi

Rabu, 10 Juni 2026

Dedi Mulyadi Bakal Prioritaskan Pembangunan Mushola di Jawa Barat

Sabtu, 13 Juni 2026

Tinjau SPMB Jabar, Dedi Mulyadi Minta Orang Tua Siswa Tidak Panik

Rabu, 10 Juni 2026

Bentuk Pelayanan Masyarakat, Polres Purwakarta Tempatkan Personel Sambut Kepulangan Jemaah Haji

Rabu, 10 Juni 2026
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
© 2026 purwakartaupdate.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.