Close Menu
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Terpopuler

Hari Jadi Purwakarta 2026 Siap Digelar, Catat Jadwal dan Lokasi Kegiatannya

Selasa, 9 Juni 2026

PATRAS dan Karang Taruna RW 06 Sukajadi Santuni Anak Yatim di Momen Hari Jadi Purwakarta

Senin, 22 Juni 2026

Diduga Usai Berselisih dengan Sekelompok Pemuda, Sekuriti Ditemukan Tewas di Tanggul Kayat Jatiluhur

Jumat, 24 Juli 2026

Misteri SINDANGKASIH dalam Sejarah Kepemimpinan KDM dan DALEM SHOLAWAT

Selasa, 21 Juli 2026

Perdana! Hari Jadi Purwakarta ke-195, Masyarakat Edukasi Sejarah dengan Twibbon

Sabtu, 18 Juli 2026
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Peristiwa

Jasa Raharja: Korban Meninggal Pada Kecelakaan Tol Cipali Dapat Santunan Rp.50 Juta

By RedaksiKamis, 23 September 2021
Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja menjenguk korban yang selamat. (Foto: Jabarnews)
Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja menjenguk korban yang selamat. (Foto: Jabarnews)

“Petugas Jasa Raharja langsung melakukan pendataan korban meninggal dunia dan memberikan Surat Jaminan kepada pihak Rumah Sakit Abdul Rajak Purwakarta yang melakukan perawatan terhadap korban yang mengalami luka-luka,” tutur Anung di Purwakarta, pada Rabu (22/9/2021).

Selanjutnya, Lanjut dia, untuk korban meninggal dunia, Jasa Raharja Perwakilan Purwakarta langsung melimpahkan berkasnya ke Jasa Raharja tempat Ahli Waris korban yang berdomisili di DKI Jakarta.

“Jasa Raharja akan segera menyelesaikan penyerahan santunan pada kesempatan pertama kepada para pihak ahli waris korban sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” Ucap Anung.

Baca Juga:  Sebuah Mobil Tabrak Patung Kendi di Purwakarta, Beruntung Tidak Ada Korban Jiwa

Ia menjelaskan, setiap korban berhak memperoleh santunan sebagai bentuk Perlindungan Dasar Pemerintah berdasarkan Peraturan Mentri Keuangan RI No.15 dan 16 /PMK.10/2017 Tanggal 13 Februari 2017

Adapun korban meninggal dunia, sambung Anung, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp.50 juta rupiah dan bagi korban luka-luka, berhak atas penggantian biaya perawatan maksimum Rp.20 juta rupiah.

“PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan,” tegas Anung.(Gin)

Baca Juga:  Tabrakan Dua Kendaraan di Tol Cipali, Satu Orang Meninggal Dunia, Tiga Lainnya Luka
1 2
Jasa Raharja Purwakarta Kecelakaan Tol Cipali Korban Meninggal Santunan
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link

Berita Lainnya

Pria Tanpa Identitas Ditemukan Meninggal di Purwakarta, Aa Komara: Maafkan Kami, InsyaAllah Bapak Ahli Surga

Rabu, 5 Agustus 2026

Sorangan Pria Asal Kota Tasikmalaya Ditemukan Meninggal Dunia Di Depan Apotek Purwakarta, Ini Penyebabnya

Rabu, 5 Agustus 2026

Ketua RW 07 Ungkap Kesaksian Warga Terkait Kematian Satpam Jatiluhur, Bantah Isu Vandalisme

Minggu, 2 Agustus 2026

Dua Pedagang Tahu Tewas dalam Kecelakaan Maut di Tol Cipularang KM 85 Purwakarta

Jumat, 31 Juli 2026
Leave A Reply

Are you human? Please solve:Captcha


Terpopuler

Hari Jadi Purwakarta 2026 Siap Digelar, Catat Jadwal dan Lokasi Kegiatannya

Selasa, 9 Juni 2026

PATRAS dan Karang Taruna RW 06 Sukajadi Santuni Anak Yatim di Momen Hari Jadi Purwakarta

Senin, 22 Juni 2026

Diduga Usai Berselisih dengan Sekelompok Pemuda, Sekuriti Ditemukan Tewas di Tanggul Kayat Jatiluhur

Jumat, 24 Juli 2026

Misteri SINDANGKASIH dalam Sejarah Kepemimpinan KDM dan DALEM SHOLAWAT

Selasa, 21 Juli 2026

Perdana! Hari Jadi Purwakarta ke-195, Masyarakat Edukasi Sejarah dengan Twibbon

Sabtu, 18 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Privacy Policy
  • Indeks
© 2026 purwakartaupdate.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.