Close Menu
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Terpopuler

Hari Jadi Purwakarta 2026 Siap Digelar, Catat Jadwal dan Lokasi Kegiatannya

Selasa, 9 Juni 2026

Kisah Keluarga Atmanagara, Keturunan Perintis Purwakarta dan Bogor yang Multi-Talenta

Selasa, 1 Juli 2025

PATRAS dan Karang Taruna RW 06 Sukajadi Santuni Anak Yatim di Momen Hari Jadi Purwakarta

Senin, 22 Juni 2026

Diduga Usai Berselisih dengan Sekelompok Pemuda, Sekuriti Ditemukan Tewas di Tanggul Kayat Jatiluhur

Jumat, 24 Juli 2026

Misteri SINDANGKASIH dalam Sejarah Kepemimpinan KDM dan DALEM SHOLAWAT

Selasa, 21 Juli 2026
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Peristiwa

Jasa Raharja: Korban Meninggal Pada Kecelakaan Tol Cipali Dapat Santunan Rp.50 Juta

By RedaksiKamis, 23 September 2021
Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja menjenguk korban yang selamat. (Foto: Jabarnews)
Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja menjenguk korban yang selamat. (Foto: Jabarnews)

“Petugas Jasa Raharja langsung melakukan pendataan korban meninggal dunia dan memberikan Surat Jaminan kepada pihak Rumah Sakit Abdul Rajak Purwakarta yang melakukan perawatan terhadap korban yang mengalami luka-luka,” tutur Anung di Purwakarta, pada Rabu (22/9/2021).

Selanjutnya, Lanjut dia, untuk korban meninggal dunia, Jasa Raharja Perwakilan Purwakarta langsung melimpahkan berkasnya ke Jasa Raharja tempat Ahli Waris korban yang berdomisili di DKI Jakarta.

“Jasa Raharja akan segera menyelesaikan penyerahan santunan pada kesempatan pertama kepada para pihak ahli waris korban sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” Ucap Anung.

Baca Juga:  Berbagi di Hari Asyura, Warga RW 08 Purwamekar Santuni Anak Yatim dan Dhuafa dengan Penuh Cinta

Ia menjelaskan, setiap korban berhak memperoleh santunan sebagai bentuk Perlindungan Dasar Pemerintah berdasarkan Peraturan Mentri Keuangan RI No.15 dan 16 /PMK.10/2017 Tanggal 13 Februari 2017

Adapun korban meninggal dunia, sambung Anung, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp.50 juta rupiah dan bagi korban luka-luka, berhak atas penggantian biaya perawatan maksimum Rp.20 juta rupiah.

“PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan,” tegas Anung.(Gin)

Baca Juga:  Dinsos P3A, Baznas dan PSM Purwakarta Gerak Cepat Pulangkan Keluarga Terlantar di Kalimantan Barat
1 2
Jasa Raharja Purwakarta Kecelakaan Tol Cipali Korban Meninggal Santunan
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link

Berita Lainnya

Sensasi Treking Gunung Haur Purwakarta: Jalur Menantang dengan Wisata View Waduk Jatiluhur

Senin, 21 September 2026

Menjajal Gunung Burangrang 2.050 Mdpl: Pesona Sunda Purba dan Tantangan Jalur Pendakiannya

Senin, 21 September 2026

Cegah ‘Hanky-Panky’, BGN Bakal Wajibkan Suplai ke Dapur MBG Lewat Marketplace

Senin, 21 September 2026

Pesona Gunung Bongkok Purwakarta: Surga Pendaki Pemula dengan Pemandangan Sunrise Memukau

Senin, 21 September 2026
Leave A Reply

Are you human? Please solve:Captcha


Terpopuler

Hari Jadi Purwakarta 2026 Siap Digelar, Catat Jadwal dan Lokasi Kegiatannya

Selasa, 9 Juni 2026

Kisah Keluarga Atmanagara, Keturunan Perintis Purwakarta dan Bogor yang Multi-Talenta

Selasa, 1 Juli 2025

PATRAS dan Karang Taruna RW 06 Sukajadi Santuni Anak Yatim di Momen Hari Jadi Purwakarta

Senin, 22 Juni 2026

Diduga Usai Berselisih dengan Sekelompok Pemuda, Sekuriti Ditemukan Tewas di Tanggul Kayat Jatiluhur

Jumat, 24 Juli 2026

Misteri SINDANGKASIH dalam Sejarah Kepemimpinan KDM dan DALEM SHOLAWAT

Selasa, 21 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Privacy Policy
  • Indeks
© 2026 purwakartaupdate.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.