Close Menu
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Terpopuler

Hari Jadi Purwakarta 2026 Siap Digelar, Catat Jadwal dan Lokasi Kegiatannya

Selasa, 9 Juni 2026

Kisah Keluarga Atmanagara, Keturunan Perintis Purwakarta dan Bogor yang Multi-Talenta

Selasa, 1 Juli 2025

PATRAS dan Karang Taruna RW 06 Sukajadi Santuni Anak Yatim di Momen Hari Jadi Purwakarta

Senin, 22 Juni 2026

Diduga Usai Berselisih dengan Sekelompok Pemuda, Sekuriti Ditemukan Tewas di Tanggul Kayat Jatiluhur

Jumat, 24 Juli 2026

Misteri SINDANGKASIH dalam Sejarah Kepemimpinan KDM dan DALEM SHOLAWAT

Selasa, 21 Juli 2026
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Peristiwa

Dendam Usai Perang Sarung, Dua Pemuda Di Purwakarta Lakukan Pengeroyokan

By RedaksiSabtu, 28 Februari 2026

Kemudian, lanjut dia, tiba-tiba datang dua pemuda menghampiri korban dan langsung melakukan kekerasan dengan cara menendang bagian muka korban dengan menggunakan kaki sampai terjatuh ke lantai lalu menendang dan memukul badan korban berkali-kali secara bersama-sama.

 

“Kedua pelaku yang datang tiba-tiba langsung mengeroyok korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka pada bagian wajah dan badannya,” jelasnya.

 

Motif kedua pelaku, lanjut Aa Uyun, karena adanya dendam dari tawuran perang sarung yang terjadi sebelumnya. Sehingga, mereka melakukan penganiaya korban secara bergantian.

Baca Juga:  Tangis Ibu Icah Saat Jenazah Anaknya Pulang ke Purwakarta

 

“Kedua pelaku diamankan Unit Jatanras Satreskrim Polres Purwakarta di Simpang Pasar Rebo, Kelurahan Nagrikidul, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta. Kini kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan di Mapolres Purwakarta,” ujarnya.

 

Untuk kedua pelaku, Aa Uyun menegaskan bahwa pasal yang disangkakan adalah Pasal 262 KUHP Pidana tentang Pengeroyokan, dengan ancaman penjara hingga 7 tahun.

1 2 3
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link

Berita Lainnya

41 Tersangka Narkoba Ditangkap Di Purwakarta Selama 3 Bulan

Kamis, 3 September 2026

Dua Pekan Kasus Kematian Satpam Jatiluhur Belum Terungkap, Istri Korban Berharap Polisi Segera Tangkap Pelaku

Sabtu, 8 Agustus 2026

Terungkap! Sakit Hati Diduga Jadi Motif Pembunuhan Marbot Masjid di Purwakarta

Jumat, 7 Agustus 2026

Marbot Masjid di Purwakarta Diduga Dibunuh Secara Brutal, Polisi Kantongi Identitas Terduga Pelaku

Jumat, 7 Agustus 2026

Comments are closed.

Terpopuler

Hari Jadi Purwakarta 2026 Siap Digelar, Catat Jadwal dan Lokasi Kegiatannya

Selasa, 9 Juni 2026

Kisah Keluarga Atmanagara, Keturunan Perintis Purwakarta dan Bogor yang Multi-Talenta

Selasa, 1 Juli 2025

PATRAS dan Karang Taruna RW 06 Sukajadi Santuni Anak Yatim di Momen Hari Jadi Purwakarta

Senin, 22 Juni 2026

Diduga Usai Berselisih dengan Sekelompok Pemuda, Sekuriti Ditemukan Tewas di Tanggul Kayat Jatiluhur

Jumat, 24 Juli 2026

Misteri SINDANGKASIH dalam Sejarah Kepemimpinan KDM dan DALEM SHOLAWAT

Selasa, 21 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Privacy Policy
  • Indeks
© 2026 purwakartaupdate.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.