Dedi Mulyadi menambahkan bahwa langkah ini diambil mengingat kasus yang menimpa korban telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan penderitaan yang mendalam.
Ia berharap tawaran ini dapat mendorong partisipasi aktif masyarakat untuk bekerja sama dengan kepolisian, sehingga pelaku yang diduga telah menyekap dan menyiksa korbannya selama tiga tahun tersebut tidak dapat berkeliaran bebas dan melarikan diri dari tanggung jawab hukum.(*)
1 2
