Close Menu
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Terpopuler

Hari Jadi Purwakarta 2026 Siap Digelar, Catat Jadwal dan Lokasi Kegiatannya

Selasa, 9 Juni 2026

PATRAS dan Karang Taruna RW 06 Sukajadi Santuni Anak Yatim di Momen Hari Jadi Purwakarta

Senin, 22 Juni 2026

Diduga Usai Berselisih dengan Sekelompok Pemuda, Sekuriti Ditemukan Tewas di Tanggul Kayat Jatiluhur

Jumat, 24 Juli 2026

Misteri SINDANGKASIH dalam Sejarah Kepemimpinan KDM dan DALEM SHOLAWAT

Selasa, 21 Juli 2026

Perdana! Hari Jadi Purwakarta ke-195, Masyarakat Edukasi Sejarah dengan Twibbon

Sabtu, 18 Juli 2026
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Pendidikan

Mendes PDTT Pastikan Dana Desa Boleh Digunakan Untuk Pendidikan di Desa

By RedaksiSabtu, 6 November 2021
Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar. (Istimewa)

Purwakarta Update | Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar memastikan bahwa dana desa boleh dipergunakan untuk membiayai pendidikan masyarakat di desa.

Mendes PDTT bersama Nyai Lilik Umi Nashriyah menyambangi Desa Banaran, Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten, Jumat (5/11/2021).

Di desa ini mantan ketua DPRD Jawa Timur ini mengunjungi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Anak Ceria dan Taman Kanak-kanak (TK) Pertiwi Banaran.

“Jadi ada yang tanya, apakah dana desa bisa buat pendidikan? Ini terbukti di PAUD Anak Ceria di Desa Banaran yang memperoleh bantuan dari dana desa,” kata pria yang biasa disapa Gus Halim itu.

Baca Juga:  Mendes PDTT: Santri Berperan Besar Dalam Menggerakkan Ekonomi Pedesaan

“Jadi Dana Desa boleh dipergunakan untuk pendidikan,” katanya.

Kepala Desa Banaran Catur Widodo menjelaskan, PAUD Anak Ceria mendapatkan bantuan dari dana desa sejak 2015, saat regulasi memperbolehkan dana desa untuk pendidikan. Dari dana desa itu setiap bulan para guru PAUD dan TK memperoleh insentif dengan nilai total Rp800.000.

1 2 3
Dana Desa Dana Desa Boleh Untuk Pendidikan Dana Desa Untuk Pendidikan Mendes PDTT Pendidikan Dari Dana Desa
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link

Berita Lainnya

Pagi Humanis Di MAN Purwakarta, Komitmen Sekolah Membangun Karakter Positif Anak

Rabu, 5 Agustus 2026

Punya Kenangan Apa di Bioskop Ini? Yuk Nostalgia dengan Tiga Bioskop Legendaris Purwakarta!

Kamis, 23 Juli 2026

Satu Langkah Mengenal, Sejuta Langkah Menginspirasi Di MAN Purwakarta

Senin, 13 Juli 2026

“Welcome Banget!” Kesan Pertama Murid Baru Warnai Hari Perdana Daftar Ulang di SMPN 4 Purwakarta

Selasa, 7 Juli 2026
Leave A Reply

Are you human? Please solve:Captcha


Terpopuler

Hari Jadi Purwakarta 2026 Siap Digelar, Catat Jadwal dan Lokasi Kegiatannya

Selasa, 9 Juni 2026

PATRAS dan Karang Taruna RW 06 Sukajadi Santuni Anak Yatim di Momen Hari Jadi Purwakarta

Senin, 22 Juni 2026

Diduga Usai Berselisih dengan Sekelompok Pemuda, Sekuriti Ditemukan Tewas di Tanggul Kayat Jatiluhur

Jumat, 24 Juli 2026

Misteri SINDANGKASIH dalam Sejarah Kepemimpinan KDM dan DALEM SHOLAWAT

Selasa, 21 Juli 2026

Perdana! Hari Jadi Purwakarta ke-195, Masyarakat Edukasi Sejarah dengan Twibbon

Sabtu, 18 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Privacy Policy
  • Indeks
© 2026 purwakartaupdate.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.