Close Menu
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Terpopuler

Hari Jadi Purwakarta 2026 Siap Digelar, Catat Jadwal dan Lokasi Kegiatannya

Selasa, 9 Juni 2026

Kisah Keluarga Atmanagara, Keturunan Perintis Purwakarta dan Bogor yang Multi-Talenta

Selasa, 1 Juli 2025

PATRAS dan Karang Taruna RW 06 Sukajadi Santuni Anak Yatim di Momen Hari Jadi Purwakarta

Senin, 22 Juni 2026

Diduga Usai Berselisih dengan Sekelompok Pemuda, Sekuriti Ditemukan Tewas di Tanggul Kayat Jatiluhur

Jumat, 24 Juli 2026

Misteri SINDANGKASIH dalam Sejarah Kepemimpinan KDM dan DALEM SHOLAWAT

Selasa, 21 Juli 2026
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Pendidikan

Anggaran Gaji Guru Non-ASN Kini Miliki Payung Hukum

By YadiJumat, 8 Mei 2026
Dedi Mulyadi larang siswa bawa motor ke sekolah di Jawa Barat mulai 2026
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat (Kadisdik Jabar) Purwanto. (Foto: Dok. Disdik Jabar)

Purwakartaupdate.com – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat (Jabar), Purwanto memberikan apresiasi tinggi terhadap diterbitkannya Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan Daerah Tahun 2026.

Kebijakan ini dinilai menjadi solusi krusial bagi kepastian status dan kesejahteraan ribuan guru honorer, khususnya di wilayah Jabar.

Kadisdik mengungkapkan, kehadiran SE ini menghapus keraguan pemerintah daerah dalam mengalokasikan anggaran gaji bagi guru non-ASN.

Baca Juga:  Let’s Flip Again: Skateboards Take Off For a New Generation

“Kami berterima kasih kepada Pak Menteri. Sebelum edaran ini keluar, kami menemui jalan buntu terkait mekanisme penggajian sekitar 3.828 tenaga honorer di Jawa Barat. Dengan adanya dasar hukum yang kuat ini, kami bisa mencairkan hak para guru tersebut,” ungkap Kadisdik saat mengunjungi SMAN 2 Purwakarta, Jumat (8/5/2026).

Kasidik pun menekankan, besaran penghasilan di Jawa Barat disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah, dengan rata-rata di angka Rp2.300.000 berdasarkan analisis beban kerja.

1 2 3
Disdik Jabar Gaji Guru Non-ASN Guru Non-ASN
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link

Berita Lainnya

Gemerisik Dedaunan di Goa Pamijahan: Menelusuri Jejak Sunyi Syeikh Abdul Muhyi Melawan Arus Kolonial

Minggu, 20 September 2026

PMR SMKN Darangdan Boyong Tiga Piala di Lomba Garda Istimewa Se-Kabupaten Purwakarta

Sabtu, 19 September 2026

Sanggar Dangiang Padjadjaran Purwakarta Borong Juara di Lomba Tari Daerah Nusantara Tingkat Nasional 2026

Rabu, 16 September 2026

Kemenhaj Purwakarta Goes To School, Dorong Perencanaan Haji Sejak Dini

Selasa, 15 September 2026

Comments are closed.

Terpopuler

Hari Jadi Purwakarta 2026 Siap Digelar, Catat Jadwal dan Lokasi Kegiatannya

Selasa, 9 Juni 2026

Kisah Keluarga Atmanagara, Keturunan Perintis Purwakarta dan Bogor yang Multi-Talenta

Selasa, 1 Juli 2025

PATRAS dan Karang Taruna RW 06 Sukajadi Santuni Anak Yatim di Momen Hari Jadi Purwakarta

Senin, 22 Juni 2026

Diduga Usai Berselisih dengan Sekelompok Pemuda, Sekuriti Ditemukan Tewas di Tanggul Kayat Jatiluhur

Jumat, 24 Juli 2026

Misteri SINDANGKASIH dalam Sejarah Kepemimpinan KDM dan DALEM SHOLAWAT

Selasa, 21 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Privacy Policy
  • Indeks
© 2026 purwakartaupdate.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.