Close Menu
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Terpopuler

Hari Jadi Purwakarta 2026 Siap Digelar, Catat Jadwal dan Lokasi Kegiatannya

Selasa, 9 Juni 2026

Kisah Keluarga Atmanagara, Keturunan Perintis Purwakarta dan Bogor yang Multi-Talenta

Selasa, 1 Juli 2025

PATRAS dan Karang Taruna RW 06 Sukajadi Santuni Anak Yatim di Momen Hari Jadi Purwakarta

Senin, 22 Juni 2026

Diduga Usai Berselisih dengan Sekelompok Pemuda, Sekuriti Ditemukan Tewas di Tanggul Kayat Jatiluhur

Jumat, 24 Juli 2026

Misteri SINDANGKASIH dalam Sejarah Kepemimpinan KDM dan DALEM SHOLAWAT

Selasa, 21 Juli 2026
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Pemerintahan

Wacana Jabatan Kades 9 Tahun, Abpednas Purwakarta Minta Pemerintah Perhatikan BPD

By YadiSabtu, 8 Juli 2023
Ketua DPC Abpednas Purwakarta, Dede Mulyadi. (Foto: Istimewa)
Ketua DPC Abpednas Purwakarta, Dede Mulyadi. (Foto: Istimewa)

“Sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan desa, maka BPD harus diperhatikan juga dalam hal kapasitas sebagai pengawas kinerja kades,” kata Dede.

Dalam hal pengawasan kinerja kepala desa, menurut Dede, BPD dipastikan akan berpotensi terjadinya mal pungsi alias bekerja tidak sesuai aturan. Selain faktor SDM dan penguasaan akan regulasi, saat ini BPD masih banyak kelemahan.

“Kesejahteraan BPD juga sangat jauh panggang dari api apabila dibandingkan antara amanah atau kewajiban yang begitu besar dan berat dengan fasilitas yang ada,” tegas Dede.

Baca Juga:  Polres Purwakarta Gelar Apel Pasukan Pengamanan Pilkades Serentak 2021

Di kesempatan tersebut, Dede Mulyadi juga menekankan pentingnya tunjangan BPD diatur oleh pusat lewat Peraturan Pemerintah (PP). “Begitupun dengan tunjangan BPD, baik itu tunjangan jabatan maupun kinerja, seharusnya diatur oleh pusat,” kata Dede.

“Jangan seperti saat ini. Tunjangan BPD diatur oleh perbub dan disesuaikan dengan kemampuan APBDes. Fakta banyak BPD yang mendapat tunjangan dibawah lima ratus ribu rupiah per bulan dan dibayar per tiga bulan sekali. Coba bandingkan dengan penghasilan perangkat desa. Selain per bulan minimal dua juta rupiah mereka masih mendapat penghasilan dari sumber lainnya,” sambungnya.

Baca Juga:  Ratusan Kades Purwakarta Demonstrasi Tolak Perpres Tentang Penggunaan Dana Desa

Dede pun meminta Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar atau Gus Muhaimin turut memperhatikan dan memperjuangkan BPD.(*)

1 2
Abpednas Abpednas Purwakarta Kades 9 Tahun Kades Purwakarta
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link

Berita Lainnya

DLH Purwakarta Wajibkan Mie Gacoan Benahi Sistem Pengolahan Limbah Domestik

Senin, 21 September 2026

BPKSDM Purwakarta Umumkan Hasil Akhir Seleksi JPT Pratama, Nama-Nama Peserta Ini Masuk Tiga Besar

Kamis, 17 September 2026

Camat Purwakarta Dorong TP-PKK Perkuat Pelayanan Kesehatan dan Pencegahan Stunting

Selasa, 18 Agustus 2026

HUT RI ke-81, Kecamatan Purwakarta Dorong Kebangkitan Ekonomi Masyarakat Melalui UMKM

Senin, 17 Agustus 2026

Comments are closed.

Terpopuler

Hari Jadi Purwakarta 2026 Siap Digelar, Catat Jadwal dan Lokasi Kegiatannya

Selasa, 9 Juni 2026

Kisah Keluarga Atmanagara, Keturunan Perintis Purwakarta dan Bogor yang Multi-Talenta

Selasa, 1 Juli 2025

PATRAS dan Karang Taruna RW 06 Sukajadi Santuni Anak Yatim di Momen Hari Jadi Purwakarta

Senin, 22 Juni 2026

Diduga Usai Berselisih dengan Sekelompok Pemuda, Sekuriti Ditemukan Tewas di Tanggul Kayat Jatiluhur

Jumat, 24 Juli 2026

Misteri SINDANGKASIH dalam Sejarah Kepemimpinan KDM dan DALEM SHOLAWAT

Selasa, 21 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Privacy Policy
  • Indeks
© 2026 purwakartaupdate.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.