“Dengan pengajuan Raperda ini diharapkan Purwakarta punya legal standing di bidang kebudayaan untuk memperkuat muatan lokal dan cagar budaya,” jelas Zusyef.
Jika menilik draf aturan pada Pasal 2 Bagian Kedua, beleid ini memang ditujukan untuk memberi jaminan hukum. Tujuannya agar seluruh program pemajuan kebudayaan daerah bisa berjalan lebih terencana, terpadu, serta berkelanjutan.
Selain fokus pada urusan budaya di Pansus I, DPRD Purwakarta saat ini juga tengah mematangkan tiga regulasi lainnya, yakni:
- Pansus 2: Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Ketua: Ricky Syamsul Fauzi).
- Pansus 3: Raperda Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga (Ketua: H. Elthon Brameista Gunawan).
- Pansus 4: Raperda Pembinaan Ideologi Pancasila (Ketua: Dulnasir).(red)
