Pengecualian Aturan Jam Malam
Meskipun aturan ini diterapkan secara ketat, Pemkab Purwakarta tetap memberikan ruang pengecualian untuk kondisi-kondisi tertentu yang sifatnya positif dan mendesak.
Bupati Om Zein menjelaskan bahwa aturan pembatasan jam 21.00 WIB dapat dikecualikan apabila:
-
Hari berikutnya merupakan malam hari libur sekolah.
-
Siswa didampingi secara langsung oleh kedua orang tua atau wali resmi.
-
Siswa sedang terlibat dalam kegiatan sosial kemasyarakatan yang terarah.
-
Siswa menghadiri atau melaksanakan kegiatan keagamaan.
Di luar empat poin pengecualian tersebut, seluruh pelajar diwajibkan menghentikan aktivitas di luar rumah. “Selain itu, jam 9.00 pulang, tinggal di rumah, belajar di rumah,” tambah Om Zein.
Melindungi Pelajar dari Kejahatan Jalanan
Kebijakan pembatasan jam malam ini didasari atas keprihatinan Pemkab Purwakarta terhadap maraknya aksi kriminalitas jalanan yang kerap menyasar anak-anak muda saat berkumpul hingga larut malam.
Om Zein menekankan bahwa kegiatan berkumpul atau nongkrong tanpa tujuan yang jelas hingga larut malam sangat rentan memicu tindakan menyimpang, seperti tawuran, penyalahgunaan obat-obatan terlarang, hingga menjadi korban salah sasaran dari aksi kejahatan.
“Itu sebagai upaya kita untuk menekan dan mengantisipasi kenakalan-kenakalan remaja, kenakalan-kenakalan siswa, dan mengantisipasi menjadi korban tindakan kriminal. Karena kan kalau malam kadang-kadang nongkrong-nongkrong ada yang lewat. Kan selama ini juga ada tindakan kriminal orang yang tidak tahu-menahu korbannya,” jelas Om Zein.
