Bahkan bagi warga yang kehilangan KTP atau tidak memilikinya saat darurat, pelayanan tetap diberikan selama identitasnya terkonfirmasi sebagai warga Jabar.
Perlindungan Kasus Darurat dan Kriminalitas: Skema ini tidak hanya berlaku untuk penyakit umum. Pemprov Jabar menjamin pembiayaan medis bagi korban kecelakaan lalu lintas maupun korban tindakan kejahatan.
“Orang mengalami kecelakaan, bisa dilayani. Atau orang mengalami penganiayaan, mengalami pembegalan, perampokan, mengakibatkan luka-luka, bisa dilayani,” pungkas Dedi Mulyadi.
Melalui skema terintegrasi ini, Pemprov Jawa Barat membuktikan komitmennya dalam menghadirkan negara di tengah kesulitan warga, sekaligus menjamin tidak ada lagi warga Jabar yang tertolak saat membutuhkan bantuan medis darurat.***
