Ketentuan utamanya adalah pasien bersedia menjalani perawatan medis di rawat inap kelas 3.
“Prosedurnya masuk kelas 3 saja. Misalkan sakit, yang BPJS-nya habis, misalkan BPJS-nya tidak terbayar. Dia berobat di rumah sakit. Ya, berobat saja, nanti kita cover,” tegas Dedi Mulyadi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/10/2026).
Skema penjaminan ini juga mencakup kondisi ketika layanan atau jenis penyakit tertentu yang diidap pasien tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Dalam kondisi tersebut, pemerintah daerah akan hadir menutupi kekurangan biaya yang dibutuhkan.
Kemudahan Akses Rumah Sakit Jakarta bagi Warga Perbatasan
Apakah warga Jawa Barat wajib berobat di rumah sakit daerah asalnya? Jawabannya adalah tidak.
Pemprov Jabar memberikan fleksibilitas penuh. Warga dapat memanfaatkan rumah sakit di luar daerah asal selama rumah sakit tersebut berada dalam jaringan kerja sama resmi Pemprov Jabar.
Kebijakan ini menjadi berita segar, khususnya bagi warga Jawa Barat yang tinggal di wilayah perbatasan seperti Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Depok, dan Bogor.
