Sementara di Purwakarta, berdasarkan “bank regulasi” yang ada di laman peraturan.bpk.go.id, aturan tersebut diperkuat melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 7 Tahun 2022 tentang Retribusi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing.(red)
