“Untuk penanganan ODGJ yang dilakukan oleh Dinas Sosial Kabupaten Purwakarta sampai bulan ini, sudah ada 38 orang yang kami tindaklanjuti,” katanya.
Dalam proses tersebut, tim Petugas Penanganan Permasalahan Kesejahteraan Sosial (PPKS) bersama Dinas Sosial turun langsung ke lapangan untuk melakukan penanganan.
“Tim PPKS menerima laporan dari masyarakat, kemudian melakukan pengecekan, penjangkauan, dan asesmen awal. Setelah itu baru kami tentukan langkah berikutnya sesuai kondisi ODGJ tersebut,” jelasnya.
Iman menyampaikan, penanganan ODGJ membutuhkan proses dan koordinasi karena tidak dapat dilakukan secara cepat tanpa tahapan.
