Menurutnya, keterlibatan berbagai pihak diperlukan agar proses pengukuran berlangsung terbuka dan hasilnya dapat diterima bersama.
Rulli menyebut, Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 48 Tahun 1996 menjadi salah satu acuan yang digunakan dalam pembahasan tingkat kebisingan.
Dalam aturan tersebut, baku tingkat kebisingan untuk kawasan permukiman tercantum sebesar 55 desibel.
Jika hasil pengukuran menunjukkan kebisingan melampaui angka tersebut, pengelola akan mempertimbangkan dua langkah penyelesaian.
Pilihan pertama adalah membatasi jam operasional lapangan hingga pukul 20.00 WIB. Pilihan kedua, memasang dinding peredam untuk mengurangi suara yang mengarah ke rumah warga.
“Nah kesepakatannya kalau melebihi 55 desibel, owner mempertimbangkan untuk membatasi jam operasional sampai jam 8 malam atau membuat dinding peredam untuk mereduksi polusi suara ke arah perumahan warga, antara dua itu,” ungkap Rulli.
Kedua pilihan tersebut masih berkaitan dengan hasil pengukuran yang akan dilakukan. Karena itu, keputusan mengenai langkah yang diterapkan perlu menunggu hasil pemeriksaan tingkat kebisingan.
Di sisi lain, Rulli memastikan bahwa berdasarkan pemeriksaan yang disampaikan Pemkot Bandung, lapangan padel tersebut tidak bermasalah dari aspek tata ruang dan bangunan gedung. Ia menyebut pengelola telah mengantongi perizinan.
Menurut Rulli, persoalan yang kini menjadi perhatian adalah dampak suara aktivitas olahraga terhadap kenyamanan warga di lingkungan sekitar.
“Aspek tata ruang dan bangunan gedung sudah tidak menyalahi, mereka sudah mengantongi perizinan. Ini mah masalah empati sosial dari owner kepada warga terkait polusi suara seperti itu,” pungkasnya.
Pemerintah berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui komunikasi antara pengelola dan masyarakat.
Dengan begitu, kegiatan olahraga tetap dapat berlangsung tanpa mengabaikan kenyamanan warga yang tinggal di sekitarnya.
