Close Menu
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Terpopuler

Hari Jadi Purwakarta 2026 Siap Digelar, Catat Jadwal dan Lokasi Kegiatannya

Selasa, 9 Juni 2026

PATRAS dan Karang Taruna RW 06 Sukajadi Santuni Anak Yatim di Momen Hari Jadi Purwakarta

Senin, 22 Juni 2026

Diduga Usai Berselisih dengan Sekelompok Pemuda, Sekuriti Ditemukan Tewas di Tanggul Kayat Jatiluhur

Jumat, 24 Juli 2026

Misteri SINDANGKASIH dalam Sejarah Kepemimpinan KDM dan DALEM SHOLAWAT

Selasa, 21 Juli 2026

Perdana! Hari Jadi Purwakarta ke-195, Masyarakat Edukasi Sejarah dengan Twibbon

Sabtu, 18 Juli 2026
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Hukum

Sidang Kasus Pembunuhan di Pengadilan Negeri Purwakarta Diwarnai Kericuhan

By RedaksiRabu, 23 Februari 2022
Sidang kasus pembunuhan di PN Purwakarta ricuh. (Foto: Istimewa)
Sidang kasus pembunuhan di PN Purwakarta ricuh. (Foto: Istimewa)

Rasta sendiri jadi warga sipil yang terlibat perampasan nyawa Fransiskus Manalu yang dihabisi enam oknum anggota TNI AL. Rasta didakwa melangar Pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan. Atas perbuatan yang dilakukannya terhadap korban Fransiskus Manalu.

Untuk terdakwa oknum TNI AL, telah diadili di Pengadilan Militer Bandung pada 22 November 2021.

Mereka dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa sebagai mana diatur di Pasal 338 KUH Pidana Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana. Vonis dibacakan di hadapan enam terdakwa oleh ketua majelis hakim Pengadilan Militer Bandung Letkol Chk HMT Panjaitan.

Baca Juga:  DPKPB Purwakarta Catat Kasus Kebakaran di Tahun 2021 Alami Penurunan

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan secara bersama-sama, ” ucap hakim saat membacakan amar putusannya.

Untuk terdakwa MDS divonis 13 tahun penjara, MH divonis 12 tahun, BS divonis 11 tahun penjara, WI divonis 9 tahun penjara, SM divonis 9 tahun penjara dan YMA vonis 9 tahun penjara.

Selain mendapatkan hukuman pidana penjara, ke enam oknum prajurit TNI AL itu juga dikenakan hukuman tambahan dipecat dari dari TNI AL. “Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata hakim.

Baca Juga:  Dispangtan Purwakarta Gelar Bazar Hasil Pertanian Setiap Jumat Selama Bulan Ramadan
1 2 3 4
Pembunuhan di Purwakarta Pengadilan Negeri Purwakarta Purwakarta Sidang Pembunuhan di Purwakarta Sidang PN Purwakarta
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link

Berita Lainnya

Terungkap! Sakit Hati Diduga Jadi Motif Pembunuhan Marbot Masjid di Purwakarta

Jumat, 7 Agustus 2026

Marbot Masjid di Purwakarta Diduga Dibunuh Secara Brutal, Polisi Kantongi Identitas Terduga Pelaku

Jumat, 7 Agustus 2026

Pria Tanpa Identitas Ditemukan Meninggal di Purwakarta, Aa Komara: Maafkan Kami, InsyaAllah Bapak Ahli Surga

Rabu, 5 Agustus 2026

Soal Perizinan Kios Roti’O, Muspika Purwakarta: Hasil Kesepakatan, Pengelola Akan Tempuh Izin dan Relokasi Kios

Selasa, 4 Agustus 2026
Leave A Reply

Are you human? Please solve:Captcha


Terpopuler

Hari Jadi Purwakarta 2026 Siap Digelar, Catat Jadwal dan Lokasi Kegiatannya

Selasa, 9 Juni 2026

PATRAS dan Karang Taruna RW 06 Sukajadi Santuni Anak Yatim di Momen Hari Jadi Purwakarta

Senin, 22 Juni 2026

Diduga Usai Berselisih dengan Sekelompok Pemuda, Sekuriti Ditemukan Tewas di Tanggul Kayat Jatiluhur

Jumat, 24 Juli 2026

Misteri SINDANGKASIH dalam Sejarah Kepemimpinan KDM dan DALEM SHOLAWAT

Selasa, 21 Juli 2026

Perdana! Hari Jadi Purwakarta ke-195, Masyarakat Edukasi Sejarah dengan Twibbon

Sabtu, 18 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Privacy Policy
  • Indeks
© 2026 purwakartaupdate.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.