Barang bukti diamankan Sat Res Narkoba Polres Purwakarta. (Foto: Polres Purwakarta)
Barang bukti diamankan Sat Res Narkoba Polres Purwakarta. (Foto: Polres Purwakarta)
Saat ini, MRS telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(*)