Close Menu
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Terpopuler

Hari Jadi Purwakarta 2026 Siap Digelar, Catat Jadwal dan Lokasi Kegiatannya

Selasa, 9 Juni 2026

Kisah Keluarga Atmanagara, Keturunan Perintis Purwakarta dan Bogor yang Multi-Talenta

Selasa, 1 Juli 2025

PATRAS dan Karang Taruna RW 06 Sukajadi Santuni Anak Yatim di Momen Hari Jadi Purwakarta

Senin, 22 Juni 2026

Diduga Usai Berselisih dengan Sekelompok Pemuda, Sekuriti Ditemukan Tewas di Tanggul Kayat Jatiluhur

Jumat, 24 Juli 2026

Misteri SINDANGKASIH dalam Sejarah Kepemimpinan KDM dan DALEM SHOLAWAT

Selasa, 21 Juli 2026
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Hukum

Polres Purwakarta Ungkap Kasus Pembunuhan Dina Oktaviani Pegawai Minimarket, Pelaku Terancam Hukuman Mati!

By RedaksiRabu, 22 Oktober 2025
Satreskrim Polres Purwakarta menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan Dina Oktaviani pegawai minimarket dalam konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Rabu (22/10/2025). Foto: Purwakarta Update
Satreskrim Polres Purwakarta menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan Dina Oktaviani pegawai minimarket dalam konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Rabu (22/10/2025). Foto: Purwakarta Update

“Kami menemukan barang bukti hasil olah TKP. Sebagian dibakar oleh pelaku untuk menghilangkan jejak, namun sebagian lainnya berhasil kami amankan. Semua telah kami tetapkan sebagai alat bukti dalam penyidikan,” tegas AKP Uyun.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan beberapa pasal sekaligus, yakni:

  • Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,
  • Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,
  • Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,

Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 6 huruf b dan Pasal 15 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Baca Juga:  Polres Purwakarta Ringkus Dua Komplotan Pelaku Curanmor Beserta Barang Buktinya

“Ancaman hukumannya minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati,” tutup AKP Uyun. (red)

1 2 3 4
Dina Oktaviani Pegawai Minimarket Polres Purwakarta Satreskrim Polres Purwakarta
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link

Berita Lainnya

Polres Purwakarta Persempit Ruang Gerak Pelaku Kejahatan, 13 Kasus Berhasil Diungkap

Kamis, 3 September 2026

Video Dugaan Kekerasan Terhadap Anak Viral di Medsos, Polres Purwakarta Amankan Terduga Pelaku

Kamis, 13 Agustus 2026

Cegah Karhutla di Musim Kemarau, Polisi Basahi Lahan Kering di Babakancikao

Rabu, 12 Agustus 2026

Hampir Sepekan Berlalu, Polisi Masih Dalami Kasus Kematian Satpam Jatiluhur

Rabu, 29 Juli 2026

Comments are closed.

Terpopuler

Hari Jadi Purwakarta 2026 Siap Digelar, Catat Jadwal dan Lokasi Kegiatannya

Selasa, 9 Juni 2026

Kisah Keluarga Atmanagara, Keturunan Perintis Purwakarta dan Bogor yang Multi-Talenta

Selasa, 1 Juli 2025

PATRAS dan Karang Taruna RW 06 Sukajadi Santuni Anak Yatim di Momen Hari Jadi Purwakarta

Senin, 22 Juni 2026

Diduga Usai Berselisih dengan Sekelompok Pemuda, Sekuriti Ditemukan Tewas di Tanggul Kayat Jatiluhur

Jumat, 24 Juli 2026

Misteri SINDANGKASIH dalam Sejarah Kepemimpinan KDM dan DALEM SHOLAWAT

Selasa, 21 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Privacy Policy
  • Indeks
© 2026 purwakartaupdate.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.