Close Menu
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Terpopuler

Hari Jadi Purwakarta 2026 Siap Digelar, Catat Jadwal dan Lokasi Kegiatannya

Selasa, 9 Juni 2026

Kisah Keluarga Atmanagara, Keturunan Perintis Purwakarta dan Bogor yang Multi-Talenta

Selasa, 1 Juli 2025

PATRAS dan Karang Taruna RW 06 Sukajadi Santuni Anak Yatim di Momen Hari Jadi Purwakarta

Senin, 22 Juni 2026

Diduga Usai Berselisih dengan Sekelompok Pemuda, Sekuriti Ditemukan Tewas di Tanggul Kayat Jatiluhur

Jumat, 24 Juli 2026

Misteri SINDANGKASIH dalam Sejarah Kepemimpinan KDM dan DALEM SHOLAWAT

Selasa, 21 Juli 2026
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Hukum

Lapas Purwakarta Sosialisasikan Permenkumham Kepada Warga Binaan, Apa Saja Isinya?

By RedaksiRabu, 9 Februari 2022
Sosialisasi Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022. (Foto: Dok. Lapas Kelas IIB Purwakarta)

Purwakarta Update | Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Purwakarta, sosialisasikan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022, kepada seluruh warga binaan pemasyarakatan (WBP), di Lapangan Lapas Kelas IIB Purwakarta.

Kepala Lapas Purwakarta, Sopiana, menjelaskan, Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 ini tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018.

“Jadi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 sendiri berisi tentang cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bersyarat dan cuti bersyarat,” ucap Sopiana, pada Rabu (9/2/2022).

Baca Juga:  Satpolair Polres Purwakarta Bagikan Masker dan Himbauan Prokes Kepada Masyarakat

Dijelaskannya, bahwa perubahan Remisi untuk tindak pidana umum tidak ada perubahan akan tetapi untuk pemberian remisi Kasus Narkotika diatas 5 Tahun atau sering disebut PP 99.

“Jadi PP 99 tidak dicabut akan tetapi ada pasal yang dirubah, ada pencabutan beberapa pasal di Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 99 Tahun 2012 mengenai Justice Collabolator (JC) yang tidak lagi dipersyaratkan untuk mendapatkan Remisi,” jelas Sopiana.

1 2
Kalapas Purwakarta Lapas Purwakarta Permenkumham Purwakarta
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link

Berita Lainnya

Polres Purwakarta Persempit Ruang Gerak Pelaku Kejahatan, 13 Kasus Berhasil Diungkap

Kamis, 3 September 2026

Bukan Penambangan! Aktivitas di Desa Cipinang Ternyata Program Cetak Sawah Baru Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Senin, 24 Agustus 2026

Inovasi Green Living di Kampung 40: Vertical Garden Berbasis Limbah untuk Mendukung Ketahanan Pangan oleh KKNT Inovasi IPB

Sabtu, 22 Agustus 2026

Video Dugaan Kekerasan Terhadap Anak Viral di Medsos, Polres Purwakarta Amankan Terduga Pelaku

Kamis, 13 Agustus 2026
Leave A Reply

Are you human? Please solve:Captcha


Terpopuler

Hari Jadi Purwakarta 2026 Siap Digelar, Catat Jadwal dan Lokasi Kegiatannya

Selasa, 9 Juni 2026

Kisah Keluarga Atmanagara, Keturunan Perintis Purwakarta dan Bogor yang Multi-Talenta

Selasa, 1 Juli 2025

PATRAS dan Karang Taruna RW 06 Sukajadi Santuni Anak Yatim di Momen Hari Jadi Purwakarta

Senin, 22 Juni 2026

Diduga Usai Berselisih dengan Sekelompok Pemuda, Sekuriti Ditemukan Tewas di Tanggul Kayat Jatiluhur

Jumat, 24 Juli 2026

Misteri SINDANGKASIH dalam Sejarah Kepemimpinan KDM dan DALEM SHOLAWAT

Selasa, 21 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Privacy Policy
  • Indeks
© 2026 purwakartaupdate.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.