Salah satu saksi yang memberikan keterangan adalah Irfan Sofyan. Di hadapan majelis hakim, ia menceritakan awal perkenalannya dengan Teddy Darmansyah.
Irfan mengaku pertama kali bertemu dengan Teddy melalui perantara seorang jemaah berinisial W saat menjalankan ibadah umrah pada 2025.
“Saya cuma tahu aja nama Teddy Darmansyah karena saya hobi di otomotif dan sepeda motor,” ujar Irfan dalam persidangan.
Melalui perantara tersebut, Irfan mendapat tawaran untuk membeli tanah milik Teddy. Ia kemudian mengunjungi pabrik yang berkaitan dengan usaha terdakwa.
Namun, Irfan mengaku sempat ragu karena aset pabrik tersebut disebut masih menjadi jaminan di bank.
Menurut keterangannya, Teddy kemudian menawarkan kerja sama untuk menjalankan bisnis di pabrik itu.
Dalam persidangan, Irfan menjelaskan bahwa dirinya ditawari investasi melalui PT Family Sejati Abadi.
Usaha tersebut bergerak di bidang biji plastik, benang, dan bahan baku jaring waring. Untuk menjalankan bisnis itu, Irfan diminta menyediakan modal sebesar Rp3 miliar.
Ia juga menyebut adanya tawaran keuntungan investasi sebesar 10 persen atau sekitar Rp37,5 juta per minggu.
Meski demikian, Irfan mengaku sempat meragukan tawaran tersebut. Ia menilai target keuntungan itu cukup tinggi sehingga ingin memastikan kondisi perusahaan sebelum menanamkan modal.
“Saya mau Invest, tapi saya mau tidak di luar perusahaan. Saya pengen ada orang saya di dalam perusahaan, supaya saya tahu bagaimana pengelolaan perusahaan ini secara langsung,” ungkapnya.
Irfan mengatakan akhirnya bersedia menanamkan modal dengan keinginan agar orang kepercayaannya dapat ikut memantau pengelolaan perusahaan.
Ia juga mengaku sempat diperlihatkan laporan keuangan perusahaan yang menunjukkan keuntungan dalam periode sebelumnya.
Berdasarkan keterangan Irfan di persidangan, uang Rp3 miliar diserahkan pada 22 Oktober 2025.
Dana tersebut, menurut keterangannya, akan digunakan untuk membeli bahan baku HDPE Monofilamen 5609AA guna mendukung produksi produk freshnet di PT Family Sejati Abadi.
Namun, Irfan mengaku tidak memperoleh keuntungan seperti yang dijanjikan.
“Penyerahan sekitar Oktober tahun 2025. Dari Rp3 miliar itu dijanjikan keuntungan. Tapi saya tidak lihat keuntungan itu. Saya pengennya perusahaan ini sudah berjalan dengan baik,” kata Irfan.
Ia juga menyampaikan bahwa belakangan dirinya mengetahui aset pabrik yang berkaitan dengan usaha tersebut telah dijaminkan ke bank.
Informasi mengenai status aset dan penggunaan dana tersebut menjadi bagian dari keterangan saksi yang perlu dinilai bersama bukti-bukti lain dalam persidangan.
Persoalan berlanjut ketika, menurut keterangan Irfan, Teddy memberikan cek senilai Rp3 miliar pada Januari 2026.
Saat hendak mencairkan cek tersebut, Irfan mengaku mendapati bahwa cek itu tidak memiliki dana yang cukup untuk dicairkan.
“Saat tiba saya akan mencairkan cek tersebut pada Januari 2026. Cek ini tidak ada uangnya, Saya bilang ke Teddy uangnya tidak ada,” ucapnya.
Irfan juga mengatakan bahwa dirinya mempertanyakan penggunaan dana investasi tersebut kepada Teddy.
Keterangan saksi mengenai penyerahan uang, janji keuntungan, dan cek tersebut menjadi bagian dari rangkaian peristiwa yang diperiksa dalam perkara ini.
Penasihat hukum korban, Rahmat Kurniadi, menyebut persidangan tersebut menjadi kesempatan untuk memaparkan kronologi perkara setelah sebelumnya sempat tertunda akibat putusan sela.
Ia mengatakan pihaknya akan menjelaskan rangkaian peristiwa sejak awal pertemuan hingga muncul dugaan tindak pidana.
“Ya, saya akan ungkapkan semua fakta-fakta di persidangan. Artinya perbuatan dari terdakwa kita uraikan dari awal bagaimana pertemuan hingga terjadinya sebuah yang awalnya kerja sama, kemudian diduga bahwa terdakwa ini melakukan penipuan. Semua nanti diuraikan dalam fakta persidangan. Bukti-bukti sudah ditampilkan semua,” ujar Rahmat.
Menurut Rahmat, keterangan para saksi dan bukti yang diajukan akan menjadi bagian dari proses pembuktian di pengadilan.
Adapun nilai kerugian yang disebut mencapai Rp19,4 miliar masih perlu dipahami sesuai keterangan yang disampaikan dalam persidangan.
Perkara ini selanjutnya akan diproses sesuai tahapan hukum yang berlaku. Penentuan kesalahan terdakwa tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap selama persidangan.
