- Pemilahan Sampah oleh Pedagang dan Pembeli: Setiap pedagang di Pasar Jatiluhur wajib mulai memilah sampah organik sisa jualan dan anorganik di lapak masing-masing, serta mengurangi penggunaan plastik sekali pakai.
- Pengawasan Ketat dan Penanganan Terjadwal dari Pengelola Pasar: Pengelola Pasar Jatiluhur bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Purwakarta harus memastikan jadwal pengangkutan rutin dan menindak tegas oknum yang membuang sampah secara liar di sekitar jalan.
- Optimalisasi TPS3R dan Program Kebersihan Lingkungan: Mengaktifkan kembali Tempat Pengolahan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS3R) serta memperluas dukungan program kebersihan—seperti yang pernah disinergikan oleh Satgas Citarum Harum Sektor 14/Jatiluhur—agar sampah organik pasar terolah langsung dari sumbernya.
Jatiluhur adalah bagian dari rumah kita bersama. Kebersihan pasar tradisional menentukan kesehatan dan kualitas hidup lingkungan kita.
Mari bersama-sama bergerak hari ini mulai dari kesadaran memilah sampah di lapak hingga mendesak pengelolaan pasar yang lebih bersih dan tegas.
Jangan tunggu sampai kawasan Jatiluhur tenggelam dalam tumpukan sampahnya sendiri baru kita bertindak!
Penulis: Syafura Qasthalani Humaira (Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung asal Purwakarta).
