Dokumen yang Wajib Disiapkan:
- Warga Negara Indonesia (WNI): Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan NPWP.
- Warga Negara Astring (WNA): Paspor dan NPWP.
- Pengusaha Kena Pajak (PKP): Nomor Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (jika sudah dikukuhkan).
Langkah-Langkah Pengisian:
- Buka aplikasi TikTok pada perangkat Anda.
- Masuk ke menu Profil, lalu buka TikTok Studio.
- Pilih opsi TikTok Shop for Creator.
- Masuk ke menu Pengaturan (ikon roda gigi atau titik tiga di sudut kanan atas), lalu pilih Pusat Verifikasi (Verification Center).
- Pilih Informasi Pajak atau Verifikasi Identitas.
Unggah foto KTP dengan jelas. Pastikan NIK, nama lengkap, serta foto wajah terlihat rapi tanpa terpotong atau tertutup pantulan cahaya.
Masukkan data pendukung yang diminta, seperti 16 digit NIK dan nomor NPWP.
Periksa kembali kebenaran data, lalu tekan Kirim / Submit.
2. Panduan Verifikasi Pajak bagi Penjual (Seller) TikTok Shop
Bagi para pemilik toko (Seller), pengisian data pajak dilakukan melalui dashboard Seller Center, baik via aplikasi khusus seller maupun peramban (browser) di laptop.
