Rupiah Babak Belur dan Formula Harga ESDM
Tekanan terhadap perekonomian domestik kian berat lantaran nilai tukar rupiah ikut terpuruk. Sepanjang Oktober 2026, mata uang Garuda tercatat ambles hingga 1,4%.
Berdasarkan regulasi resmi, yakni Keputusan Menteri ESDM Nomor 187 K/10/MEM/2019, penetapan harga jual eceran BBM menggunakan formula berbasis rata-rata harga publikasi Mean of Platts Singapore (MOPS) serta nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
Periode acuan yang dipakai adalah tanggal 25 pada dua bulan sebelumnya hingga tanggal 24 pada satu bulan sebelumnya.
Menilik periode acuan September-Oktober 2026, rata-rata harga Brent berada di level US$108,02 per barel, jauh lebih mahal dibandingkan periode Agustus-September 2026 yang sebesar US$107,42 per barel.
Tren kenaikan serupa juga terjadi pada WTI yang naik ke level US$96,63 per barel.
Dari sisi moneter, rata-rata nilai tukar rupiah pada periode September-Oktober 2026 melemah ke level Rp17.976 per dolar AS, dibandingkan periode sebelumnya yang berada di kisaran Rp17.966 per dolar AS.
Prospek Penyesuaian Harga
Dengan kombinasi lonjakan harga minyak global dan pelemahan rupiah tersebut, harga BBM non-subsidi memiliki potensi kuat untuk kembali mengalami kenaikan per 1 November 2026.
Kendati demikian, skenario penahanan harga (status quo) juga tetap terbuka, mengingat pada 1 Oktober 2026 lalu Pertamina sempat menahan harga BBM non-subsidi meski harga minyak dunia sudah menunjukkan tren melonjak.
Masyarakat diimbau untuk terus memantau pengumuman resmi dari badan usaha penyedia BBM terkait kepastian harga terbaru yang berlaku secara nasional.***
