Sementara itu, penerima BPNT mendapatkan bantuan senilai Rp200.000 per bulan.
Jika disalurkan untuk tiga bulan sekaligus, total bantuan yang diterima mencapai Rp600.000.
Penyaluran dapat dilakukan melalui bank Himbara seperti BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Bagi penerima tertentu yang tidak memiliki rekening bank, penyaluran dapat dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
Jangan Mudah Percaya Informasi Pencairan
Masyarakat perlu berhati-hati terhadap informasi bansos yang beredar melalui pesan singkat maupun media sosial.
Gunakan hanya kanal resmi pemerintah untuk memastikan status kepesertaan dan jadwal penyaluran.
Jangan memberikan NIK, PIN, kode OTP, atau data pribadi lainnya kepada orang yang mengaku sebagai petugas bansos.
Hindari pula tautan yang meminta pembayaran dengan alasan bisa mempercepat pencairan bantuan.
Jika menemukan ketidaksesuaian data, masyarakat dapat menggunakan fitur sanggah pada aplikasi Cek Bansos.
Sementara bagi masyarakat yang merasa memenuhi syarat tetapi belum terdaftar, tersedia fitur usul untuk mengajukan data.
Intinya, PKH dan BPNT tahap 4 sudah memasuki periode Oktober-Desember 2026, tetapi pencairannya dilakukan secara bertahap.
Karena belum ada jadwal serentak untuk seluruh penerima, masyarakat sebaiknya mengecek status bansos secara berkala melalui kanal resmi Kemensos.
