Close Menu
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Terpopuler

751 Sekolah Swasta Jabar Siap Tampung Siswa yang Tak Masuk Negeri

Senin, 15 Juni 2026

Ratusan Jemaah Haji Kloter 12 KJT Tiba Di Purwakarta, Satu Orang Masih Dirawat Di Arab Saudi

Rabu, 10 Juni 2026

Dedi Mulyadi Bakal Prioritaskan Pembangunan Mushola di Jawa Barat

Sabtu, 13 Juni 2026

Tinjau SPMB Jabar, Dedi Mulyadi Minta Orang Tua Siswa Tidak Panik

Rabu, 10 Juni 2026

Bentuk Pelayanan Masyarakat, Polres Purwakarta Tempatkan Personel Sambut Kepulangan Jemaah Haji

Rabu, 10 Juni 2026
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Pemerintahan

Soal Pembelian Tanah, Pemda Melalui Distarkim Sudah Berdasarkan SOP

By RedaksiSabtu, 18 September 2021

PURWAKARTAUPDATE.com | Terkait persoalan Pembelian Tanah milik Zainal Mutaqin mantan Ketua Iwapa Pasar Rebo yang berada di Desa Lebak Anyar Kecamatan Pasawahan Kabupaten Purwakarta seluas 3.329 M2.

Dengan anggaran Rp 4.494.150.000 Miliar, yang dibayarkan sekitar bulan Maret tahun 2020 oleh Pemkab melalui Distarkim Purwakarta rencananya akan dibuat ruang terbuka hijau.

Hal itu sudah melalui tahapan-tahapan secara prosedur dan sudah dapat penilaian hasil appraisal sesuai nilai pasar.

Ir H. Agus Permadie selaku Kabid Tata Ruang Distarkim Kabupaten Purwakarta setelah di konfirmasi di ruang kerjanya pada Rabu (15-9-2021) mengatakan, pembelian Tanah oleh Pemkab melalui Distarkim tersebut sudah melalui tahapan-tahapan dan sudah melalui prosedur atau SOP.

Baca Juga:  Sanksi Menanti! Bagi ASN Purwakarta yang Terlibat Soal Pilkades

“Adapun permasalahan adanya refocusing atau pemangkasan anggaran kegiatan itu dihitung untuk per Dinas bukan per kegiatan. Pemangkasan anggaran tersebut adalah (50%) dari total semua kegiatan,” ucapnya, itu berlaku untuk semua Dinas yang ada di Kabupaten Purwakarta.

Sementara, pada Jumat (17/9/2021). Norman, Kasi Tata Ruang menambahkan, perencanaan pembelian tanah untuk ruang terbuka hijau tersebut dari tahun 2019 itu pun sebelum ditetapkannya refocusing, dan baru dibayarkan pada Maret 2020.

“Karena harus melalui tahapan-tahapan dan prosedur yang ada. Sedangkan Refocusing anggaran di Kabupaten Purwakarta yang tertuang dalam Inpres Nomor 4 Pada Tahun 2020 Tentang Refocusing Anggaran,” ujarnya.

Baca Juga:  Lagi!, Kabupaten Purwakarta Masuk PPKM Level 3 Hingga 21 Februari 2022 Mendatang
Pemda Melalui Distarkim Soal Pembelian Tanah Sudah Berdasarkan SOP
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link

Berita Lainnya

Rekrutmen PPNPN Bea Cukai Purwakarta 2026 Dibuka, Buruan Daftar!

Jumat, 5 Juni 2026

Kapolres Purwakarta Ajak Masyarakat Jadikan Pancasila Pedoman Kehidupan

Selasa, 2 Juni 2026

Disarpus Purwakarta Raih Prestasi Nasional, Pemprov Jabar Apresiasi Inovasi Kearsipan dan Literasi

Jumat, 22 Mei 2026

Fitry Agustine Resmi Jabat Plt Kepala Ombudsman Jawa Barat

Rabu, 6 Mei 2026
Leave A Reply

Are you human? Please solve:Captcha


Terpopuler

751 Sekolah Swasta Jabar Siap Tampung Siswa yang Tak Masuk Negeri

Senin, 15 Juni 2026

Ratusan Jemaah Haji Kloter 12 KJT Tiba Di Purwakarta, Satu Orang Masih Dirawat Di Arab Saudi

Rabu, 10 Juni 2026

Dedi Mulyadi Bakal Prioritaskan Pembangunan Mushola di Jawa Barat

Sabtu, 13 Juni 2026

Tinjau SPMB Jabar, Dedi Mulyadi Minta Orang Tua Siswa Tidak Panik

Rabu, 10 Juni 2026

Bentuk Pelayanan Masyarakat, Polres Purwakarta Tempatkan Personel Sambut Kepulangan Jemaah Haji

Rabu, 10 Juni 2026
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Privacy Policy
  • Indeks
© 2026 purwakartaupdate.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.