Close Menu
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Terpopuler

Hari Jadi Purwakarta 2026 Siap Digelar, Catat Jadwal dan Lokasi Kegiatannya

Selasa, 9 Juni 2026

PATRAS dan Karang Taruna RW 06 Sukajadi Santuni Anak Yatim di Momen Hari Jadi Purwakarta

Senin, 22 Juni 2026

Diduga Usai Berselisih dengan Sekelompok Pemuda, Sekuriti Ditemukan Tewas di Tanggul Kayat Jatiluhur

Jumat, 24 Juli 2026

Misteri SINDANGKASIH dalam Sejarah Kepemimpinan KDM dan DALEM SHOLAWAT

Selasa, 21 Juli 2026

Perdana! Hari Jadi Purwakarta ke-195, Masyarakat Edukasi Sejarah dengan Twibbon

Sabtu, 18 Juli 2026
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Pendidikan

Presiden Jokowi Teken Perpres Nomor 82/2021 Tentang Pendanaan Pesantren

By RedaksiSelasa, 14 September 2021
Ilustrasi Pondok Pesantren (Foto: Net)

PURWAKARTAUPDATE.com | Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren yang telah diteken oleh Presiden Joko Widodo pada (2/9/2021) lalu, mendapatkan apresiasi dari DPC PKB Purwakarta.

Ketua DPC PKB Purwakarta, H.Sona Maulida mengatakan Perpres yang sudah lama dinantikan atas permintaan PKB ini, menjadi bukti kepatuhan pemerintah terhadap konstitusi.

“Terimakasih Pak Jokowi. Tentu saya memberikan Apresiasi atas permintaan PKB terkait dana abadi pesantren dijawab Presiden dengan menerbitkan perpres ini, Ini adalah bentuk kepatuhan pemerintah terhadap konstitusi,” ujar Sona Maulida di Kantor DPC PKB Purwakarta, Selasa, (14/9/2021).

Baca Juga:  Kasus Covid-19 di Indonesia Turun, Jokowi: Kita Belum Tiba di Akhir Pandemi

Perpres tersebut diketahui membahas mengenai dana abadi pesantren yang sejak lama dinantikan kalangan pesantren. Menurut Sona Maulida, dana abadi pesantren merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, tepatnya di Pasal 49 ayat 1 dan 2.

Karena itu, Ia menilai Perpres No 82 tahun 2021 yang diteken Presiden Jokowi sudah tepat dan sesuai dengan amanat konstitusi. Dengan adanya Perpres itu, berharap pesantren semakin eksis dan maju.

“Dana abadi pesantren merupakan kehadiran negara untuk menjaga keberlangsungan pesantren. Kontribusi pesantren sangat besar untuk negara ini, jadi negara tidak boleh hadir setengah-setengah,” ujarnya.

Baca Juga:  Video: Jokowi Naik Pesawat Kepresidenan Baru Kunjungan ke Jawa Timur
1 2
Dana Abadi Pesantren Pendanaan Pesantren Perpres Nomor 82/2021 Perpres Pendanaan Pesantren Presiden Jokowi
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link

Berita Lainnya

Pagi Humanis Di MAN Purwakarta, Komitmen Sekolah Membangun Karakter Positif Anak

Rabu, 5 Agustus 2026

Punya Kenangan Apa di Bioskop Ini? Yuk Nostalgia dengan Tiga Bioskop Legendaris Purwakarta!

Kamis, 23 Juli 2026

Satu Langkah Mengenal, Sejuta Langkah Menginspirasi Di MAN Purwakarta

Senin, 13 Juli 2026

“Welcome Banget!” Kesan Pertama Murid Baru Warnai Hari Perdana Daftar Ulang di SMPN 4 Purwakarta

Selasa, 7 Juli 2026
Leave A Reply

Are you human? Please solve:Captcha


Terpopuler

Hari Jadi Purwakarta 2026 Siap Digelar, Catat Jadwal dan Lokasi Kegiatannya

Selasa, 9 Juni 2026

PATRAS dan Karang Taruna RW 06 Sukajadi Santuni Anak Yatim di Momen Hari Jadi Purwakarta

Senin, 22 Juni 2026

Diduga Usai Berselisih dengan Sekelompok Pemuda, Sekuriti Ditemukan Tewas di Tanggul Kayat Jatiluhur

Jumat, 24 Juli 2026

Misteri SINDANGKASIH dalam Sejarah Kepemimpinan KDM dan DALEM SHOLAWAT

Selasa, 21 Juli 2026

Perdana! Hari Jadi Purwakarta ke-195, Masyarakat Edukasi Sejarah dengan Twibbon

Sabtu, 18 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Privacy Policy
  • Indeks
© 2026 purwakartaupdate.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.