PurwakartaUpdate.com – Lebih dari 100 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Purwakarta ternyata tidak mentaati aturan pembuatan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, dari sekitar 168 dapur di Kabupaten Purwakarta hanya 20 dapur saja yang mengantongi izin PBG. Hal ini tentunya menjadi perhatian khusus, mengingat PBG bukan hanya sebatas pelengkap dokumen perizinan saja, tetapi menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Saat dimintai tanggapan, Ketua Komisi II DPRD Purwakarta dari Fraksi partai NasDem, Devi Mutiara Sari, mengaku sangat menyayangkan adanya potensi pendapatan yang terkesan gagal dimanfaatkan. Selain menyoroti izin PBG, ia menyebut dinas terkait juga harus memperhatikan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di dapur MBG.
“Seharusnya pemkab melalui dinas terkait mengarahkan untuk pembuatan PBG. Selain itu perlu diperhatikan juga SLF di dapur itu ada atau nggak? Kan nggak sedikit dapur yang menggunakan eksisting, kan tidak semua di bangun dari nol. SLF juga harus diperhatikan karena jika menggunakan bangunan yang sudah berdiri maka harus ada kajian dari konsultan terkait layak atau tidaknya bangunan tersebut untuk dioperasikan menjadi dapur MBG,” ucap Devi, Senin 28 September 2026.
Devi tak menampik bahwa perizinan dapur MBG di Kabupaten Purwakarta masih banyak kekurangan. “Kalo kita berbicara aturan itu seharusnya ada izin ya. Karena ini program nasional dan harus ada percepatan, sekarang dilemanya banyak dapur sudah berdiri tapi administrasinya baru ditempuh,” katanya.
“Sangat disayangkan ketika ada potensi pendapatan tidak dapat dimanfaatkan karena dapur ini bisnis dan ada nilai komersil disana. Bukan hanya dapur saja sih, karena kalau ngejar potensi pendapatan di tempat usaha itu banyak, bisa di restoran, di pertokoan itu sudah punya PBG atau belum? itu juga harus dipertanyakan, kan ada potensi juga,” kata Devi menambahkan.
Komisi II juga berencana akan memanggil Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Purwakarta untuk sinkronisasi data perihal perizinan dapur MBG di wilayah tersebut.
“Kami ada rencana mau panggil PUTR dan PTSP, kami akan koordinasi terlebih dahulu dengan komisi I. Tidak hanya fokus pada satu elemen saja yang disoroti, kita lihat juga apakah cafe, resto, dan pertokoan apakah sudah tertib perizinan atau belum? Karena ada potensi pendapatan juga dari sana,” ucap Devi.
Meski demikian, Devi belum menyebutkan kapan akan memanggil dinas terkait. “Kita koordinasi dulu dengan komisi I sudah sejauh mana pengawasannya nanti tinggal di foll up lagi,” kata dia.*
