PURWAKARTAUPDATE – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purwakarta mewajibkan Mie Gacoan di Jalan Taman Pahlawan, Kelurahan Nagrikaler, Kecamatan Purwakarta untuk membenahi sistem pengolahan limbah guna menghindari terjadinya pencemaran lingkungan.
Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas DLH Kabupaten Purwakarta, Iwan Sobarna, mengatakan pihaknya sudah memanggil pihak penanggungjawab Mie Gacoan Jalan Veteran untuk meminta keterangan terkait sistem pengolahan limbah yang diberlakukan oleh perusahaan tersebut.
Pemanggilan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari hasil inspeksi mendadak (sidak) DLH ke lokasi usai mendapat informasi adanya limbah berbau menyengat yang diduga timbul dari Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Mie Gacoan.
Terdapat tiga poin yang wajib dilakukan oleh pengelola usaha Mie Gacoan, yaitu:
1. Melakukan penyedotan terhadap lumpur dan air limbah paling lambat 7 (tujuh) hari kalender;
2. Melakukan penutupan saluran outlet IPAL sehingga tidak ada air limbah yang dibuang ke saluran drainase paling lambat 14 (empat belas) hari kalender;
3. Melakukan pemisahan air limbah kakus (black water) dan nonkakus (grey water) paling lambat bulan Oktober 2026.
Tiga poin tersebut telah disepakati oleh DLH dan pengelola usaha Mie Gacoan dan ditandatangani kedua belah pihak dalam berita acara yang dibuat pada Rabu 16 September 2026.
“Adapun dalam rangka tindak lanjut pengawasan, kami dalam beberapa hari ke depan akan datang ke lokasi,” ucap Iwan Sobarna, Senin 21 September 2026.
Sebelumnya, air limbah yang dihasilkan oleh Mie Gacoan kembali dikeluhkan oleh masyarakat lantaran mengeluarkan bau menyengat. Keluhan ini disampaikan oleh warga setempat termasuk para pengunjung tempat makan tersebut.
Mereka menduga sumber bau tersebut diduga muncul dari Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang kurang mumpuni.
Berdasarkan informasi dari warga, saat musim hujan air limbah tersebut kerap tak tertampung hingga meluap sampai ke area parkir bahkan sampai ke badan jalan raya.***
