Close Menu
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Terpopuler

Hari Jadi Purwakarta 2026 Siap Digelar, Catat Jadwal dan Lokasi Kegiatannya

Selasa, 9 Juni 2026

Kisah Keluarga Atmanagara, Keturunan Perintis Purwakarta dan Bogor yang Multi-Talenta

Selasa, 1 Juli 2025

PATRAS dan Karang Taruna RW 06 Sukajadi Santuni Anak Yatim di Momen Hari Jadi Purwakarta

Senin, 22 Juni 2026

Misteri SINDANGKASIH dalam Sejarah Kepemimpinan KDM dan DALEM SHOLAWAT

Selasa, 21 Juli 2026

Diduga Usai Berselisih dengan Sekelompok Pemuda, Sekuriti Ditemukan Tewas di Tanggul Kayat Jatiluhur

Jumat, 24 Juli 2026
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Bisnis

Apa Saja Jenis UMKM Menurut Undang-Undang Di Indonesia?

By RedaksiSelasa, 17 Agustus 2021

PURWAKARTAUPDATE.com | Usaha Kecil Menengah (UKM) atau istilah lainnya Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) adalah sebuah bisnis yang dijalankan dengan modal kecil bagi siapapun yang ingin memulai usaha.

Hal ini juga didukung oleh pemerintah melalui berbagai kegiatan, pelatihan, dan lainnya. Dengan modal kecil, UMKM bisa dilakukan dari rumah sendiri dulu. Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 UMK atau UKM dibagi beberapa jenis.

Oleh sebab itu berikut beberapa jenis UMKM menurut Undang-Undang di Indonesia yakni:

Baca Juga:  Membuat Jus Penuh Manfaat Dari Bahan Dasar Sayuran Segar

Pertama. Usaha Mikro – Usaha mikro adalah usaha yang dimiliki oleh perorangan atau badan usaha milik perorangan. Ada kriteria yang termasuk kedalam kategori Usaha Mikro ini

Kriteria usaha mikro ini adalah memiliki kekayaan bersih maksimal Rp50.000.000 selain tanah dan bangunan. Kriteria lain adalah hasil penjualan tahunan tak melebihi Rp300.000.000.

Kedua. Usaha Kecil – Usaha kecil adalah usaha yang berdiri sendiri dan dimiliki oleh perorangan atau badan usaha. Usaha ini bukan anak perusahaan atau cabang perusahaan dari usaha menengah atau usaha besar.

Baca Juga:  Ban Mobil Anda Terasa Goyang? Cek Barangkali Ini Penyebabnya

Kekayaan bersih pelaku usaha kecil adalah antara Rp50.000.000 hingga Rp500.000.000, selain tanah dan bangunan tempat usaha. Hasil penjualan adalah antara Rp300.000.000 hingga Rp2.500.000.000 per tahun.

Ketiga. Usaha Menengah – Usaha menengah merupakan usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri. Usaha ini dimiliki orang perorangan atau badan usaha, tetapi bukan anak perusahaan besar atau cabang perusahaan besar.

Jumlah kekayaan bersih pelaku usaha menengah adalah antara Rp500.000.000 hingga Rp10.000.000.000. Angka ini tidak termasuk tanah dan bangunan usaha. Selain itu, jumlah penjualan adalah Rp50.000.000.000 per tahun.(Red)

Baca Juga:  Anne Ratna Mustika Dorong Peningkatan Produksi Ikan Air Tawar di Purwakarta
Berita Purwakarta Bisnis Purwakarta Purwakarta Update UMKM di Indonesia UMKM Menurut Undang-Undang
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link

Berita Lainnya

Gerak Cepat! Bupati Purwakarta Om Zein Evakuasi Warga Sinargalih Maniis yang Idap Kanker Payudara

Selasa, 3 November 2026

HWB Purwakarta Mulai Serah Terima 1.500 Unit, Dorong Terbentuknya Kawasan Hunian dan Ekonomi Baru

Senin, 2 November 2026

Katalog Promo Indomaret Terbaru 29 Oktober – 11 November 2026: Minyak Goreng & Sembako Murah!

Senin, 2 November 2026

Katalog Promo Alfamart Terbaru 1–8 November 2026: Minyak Goreng, Mie Instan, dan Diskon Gantung Lebih Hemat!

Senin, 2 November 2026
Leave A Reply

Are you human? Please solve:Captcha


Terpopuler

Hari Jadi Purwakarta 2026 Siap Digelar, Catat Jadwal dan Lokasi Kegiatannya

Selasa, 9 Juni 2026

Kisah Keluarga Atmanagara, Keturunan Perintis Purwakarta dan Bogor yang Multi-Talenta

Selasa, 1 Juli 2025

PATRAS dan Karang Taruna RW 06 Sukajadi Santuni Anak Yatim di Momen Hari Jadi Purwakarta

Senin, 22 Juni 2026

Misteri SINDANGKASIH dalam Sejarah Kepemimpinan KDM dan DALEM SHOLAWAT

Selasa, 21 Juli 2026

Diduga Usai Berselisih dengan Sekelompok Pemuda, Sekuriti Ditemukan Tewas di Tanggul Kayat Jatiluhur

Jumat, 24 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Privacy Policy
  • Indeks
© 2026 purwakartaupdate.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.