Close Menu
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Terpopuler

Hari Jadi Purwakarta 2026 Siap Digelar, Catat Jadwal dan Lokasi Kegiatannya

Selasa, 9 Juni 2026

PATRAS dan Karang Taruna RW 06 Sukajadi Santuni Anak Yatim di Momen Hari Jadi Purwakarta

Senin, 22 Juni 2026

Diduga Usai Berselisih dengan Sekelompok Pemuda, Sekuriti Ditemukan Tewas di Tanggul Kayat Jatiluhur

Jumat, 24 Juli 2026

Misteri SINDANGKASIH dalam Sejarah Kepemimpinan KDM dan DALEM SHOLAWAT

Selasa, 21 Juli 2026

Perdana! Hari Jadi Purwakarta ke-195, Masyarakat Edukasi Sejarah dengan Twibbon

Sabtu, 18 Juli 2026
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Pemerintahan

ASN WFH Tiap Jumat, Telat Balas Pesan 5 Menit Bakal Kena Sanksi Tegas

By RedaksiRabu, 1 April 2026
Mendagri Tito Karnavian rilis aturan sanksi WFH ASN terbaru 2026.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (Foto: Net)

PurwakartaUpdate.com, Jakarta – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah kini tidak bisa lagi santai saat bertugas dari rumah (Work From Home / WFH). Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi merilis aturan WFH ASN yang sangat ketat bagi para abdi negara.

Dalam kebijakan baru ini, setiap pegawai wajib merespons panggilan atau pesan masuk maksimal dalam waktu 5 menit. Tak hanya itu, fitur lokasi atau GPS pada ponsel mereka juga harus terus aktif sepanjang jam kerja berlangsung.

Baca Juga:  Paripurna DPRD Purwakarta, Anne Ratna Mustika Sampaikan Dua Raperda Baru

Aturan main ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah. Dokumen tersebut diteken langsung oleh Mendagri Tito Karnavian pada Selasa (31/3/2026).

Mendagri Tito Karnavian menegaskan kebijakan ini bertujuan memastikan ASN tetap disiplin dan produktif meski bekerja jarak jauh. Aturan ini merupakan hasil adaptasi dari sistem kerja digital yang pernah sukses diterapkan selama masa pandemi Covid-19.

“Tujuannya untuk meyakinkan ASN benar-benar melaksanakan work from home,” ujar Tito di Jakarta, Selasa (31/3/2026).

Baca Juga:  Bupati Purwakarta Resmikan Sentra Vaksin Covid-19 Bagi Lansia dan Pralansia
1 2 3 4
Aparatur Sipil Negara (ASN) WFH ASN Work From Home (WFH)
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link

Berita Lainnya

Festival Budaya: Ribuan Warga Sambut Kemegahan Arak-arakan di Purwakarta

Selasa, 21 Juli 2026

64 Personel Polres Purwakarta Naik Pangkat Jelang Hari Bhayangkara Ke-80

Selasa, 30 Juni 2026

Presiden Prabowo Resmikan Pembangunan Jalan Daerah, Termasuk di Jabar

Kamis, 25 Juni 2026

Bikin Kaget! 2.194 ODGJ Tercatat di Purwakarta, Dinsos Buka Suara

Selasa, 23 Juni 2026

Comments are closed.

Terpopuler

Hari Jadi Purwakarta 2026 Siap Digelar, Catat Jadwal dan Lokasi Kegiatannya

Selasa, 9 Juni 2026

PATRAS dan Karang Taruna RW 06 Sukajadi Santuni Anak Yatim di Momen Hari Jadi Purwakarta

Senin, 22 Juni 2026

Diduga Usai Berselisih dengan Sekelompok Pemuda, Sekuriti Ditemukan Tewas di Tanggul Kayat Jatiluhur

Jumat, 24 Juli 2026

Misteri SINDANGKASIH dalam Sejarah Kepemimpinan KDM dan DALEM SHOLAWAT

Selasa, 21 Juli 2026

Perdana! Hari Jadi Purwakarta ke-195, Masyarakat Edukasi Sejarah dengan Twibbon

Sabtu, 18 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Privacy Policy
  • Indeks
© 2026 purwakartaupdate.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.