Muspika Babakancikao Tertibkan Bangunan Liar yang Terindikasi Menjual Miras Oplosan

Pembongkaran bangunan liar di Kecamatan Babakancikao, Purwakarta. (JabarNews)

Purwakarta Update | Muspika Babakancikao bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purwakarta dan juga pemerintah Desa Maracang menertibkan lokasi bangunan liar yang salah satu warung terindikasi menjual minuman keras oplosan.

Lahan tersebut milik Kementerian PUPR yang difungsikan oleh Jasa Marga, di Jalan Industri, Desa Maracang, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta.

Camat Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, Rustam Arifin mengungkapkan, ada lima bangunan yang ditertibkan oleh Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Babakancikao dibantu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purwakarta dan juga pemerintah Desa Maracang.

Baca Juga:  DPRD Jabar Dorong Pemprov Maksimalkan Pemanfaatan Aset Lahan Secara Optimal

“Bangunan liar ini di atas lahan PUPR yang dilaksanakan Jasa Marga sekitar 11 tahun lamanya. Mereka merasa terlena dan tidak ada kontribusi sama sekali. Untuk itu, bangunan liar ini kami tertibkan,” ucap Rustam saat ditemui disela-sela pembongkaran bangunan liar tersebut, pada Kamis (17/2/2022).

Dijelaskannya, di sekitar lokasi ada salah satu warung terindikasi menjual minuman keras oplosan. Karena ada bukti otentik sehingga ditertibkan juga. “Minuman keras itu sangat berbahaya dan merusak generasi muda,” ungkap Rustam.

Baca Juga:  Program Pesantren Sehat Santri Berseri, Pemprov Jabar Sebarkan Pesan Kesehatan