Pemerintah Umumkan Pelaksanaan Pileg dan Pilpres 2024 Digelar 14 Februari 2024

Ilustrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. (Foto: Istimewa)

Purwakarta Update | Pemerintah mengumumkan Pileg dan Pilpres 2024 disepakati bakal digelar pada 14 Februari 2024. Demikian disampaikan Mendagri Tito Karnavian pada rapat dengar pendapat di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (24/1/2022).

Pemerintah, DPR dan penyelenggara pemilu bersepakat mengenai waktu Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) dan pemilu anggota legislatif (Pileg) tahun 2024.

Dia mengatakan bahwa pemerintah sependapat terkait dengan rencana pelaksanaan pemungutan suara Pilpres, Pemilu Anggota DPR RI, Pemilu Anggota DPD RI, serta pemilu anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota pada tanggal 14 Februari 2024.

Baca Juga:  Puluhan Emak-Emak di Karawang Deklarasi Dukung Prabowo-Jokowi Maju di Pilpres 2024

“Kami kira dari pemerintah sependapat, 14 Februari,” kata Mendagri pada rapat kerja (raker) dan rapat dengar pendapat (RDP) dengan agenda penetapan jadwal Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Agenda itu diikuti oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.

Pemerintah berharap penetapan jadwal pemilu diambil berdasarkan prinsip efisiensi di tengah situasi pemulihan ekonomi dan kondisi keuangan negara, baik di level pusat maupun pemerintah daerah.

Baca Juga:  Gubernur Jabar Dianggap Calon Terbaik Dalam Pilpres 2024, Berikut Ini Alasannya