DPRD Jabar Soroti UU Cipta Kerja yang Berbeda Dengan Penataan Tata Ruang (RTRW)

Anggota DPRD Jawa Barat Daddy Rohanady. (Dok. JabarNews)

Purwakarta Update | Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) Daddy Rohanady menyoroti amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UUCK) yang berbeda dengan amanat UU 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang (RTRW).

Dia mengatakan, dengan diberlakukannya UUCK beserta berbagai aturan turunannya, semua daerah provinsi/kabupaten/kota pasti mendapat pukulan keras. Betapa tidak, semua daerah harus mengevaluasi Perda-Perda yang mereka miliki.

“Hasilnya pun pasti sangat mengejutkan. Banyak perda harus dicabut dan banyak pula perda baru yang harus dibuat. Khusus terkait Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), secara eksplisit perda tersebut harus digabungkan dengan Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K),” kata Daddy kepada JabarNews.com di Kota Bandung, Senin 22 November 2021.

Baca Juga:  Pemkab Purwakarta Berikan Bantuan Ambulance Kepada Kodam III/Siliwangi

Menurutnya, hal itu berarti perda RTRW nantinya akan mengatur seluruh ruang darat dan laut. Penggabungan spasial seluruh ruang darat dan laut 0-12 mil itu bukan hal mudah,
dibutuhkan koordinasi intensif dengan beberapa kementerian di Jakarta, terutama Kementerian ATR/BPN.

“Bagaimanapun peta rencana pola ruang sudah pasti berubah, baik penyajian peta maupun basis datanya yang secara de facto diatur secara utuh oleh kementerian tersebut. Perda tersebut akan dibahas oleh panitia khusus (pansus). Jangan sampai nantinya Pansus harus bolak-balik kembali demi menyelaraskan yang semestinya sudah dilakukan pada tahap lebih awal,” tuturnya.

Baca Juga:  Kompetensi Program Kesehatan Penanggulangan Covid-19 Harus Jadi Prioritas di Jabar