PURWAKARTAUPDATE.com | Wisatawan yang hendak ingin mengisi liburannya untuk mendatangi tempat wisata di Kabupaten Purwakarta, jangan harap bisa masuk tanpa membawa persyaratan yang telah ditentukan pemerintah, yaitu wajib membawa surat vaksinasi Covid-19.
Pemerintah Kabupaten Purwakarta di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini, rencananya akan kembali membuka objek wisata dengan syarat pengunjung dalam keadaan sehat, dan menunjukan bukti vaksinsi.
“Saat ini, melalui dinas terkait, kami mendorong semua pengelola destinasi wisata untuk menyediakan aplikasi PeduliLindungi agar dipasang di pintu masuk lokasi wisata,” ujar Sekda Purwakarta Iyus Permana, (16/8/2021).
Adapun menurut Iyus, saat ini pihanya terus mendorong
Dorongan menyediakan QR Code aplikasi PeduliLindungi tersebut, kata Iyus, dilakukan tujuannya agar para pengunjung yang boleh memasuki tempat wisata, bisa diketahui sudah divaksin atau belum.