Disparbud Jawa Barat Gelar Operasi Gabungan di Tempat Wisata di 11 Daerah Ini

Ilustrasi Operasi Gabungan di tempat wisata. (Foto: jabar.inews.id)

Menurut Inmendagri, tempat wisata di daerah PPKM Level 2 dapat dibuka dengan syarat protokol kesehatan diterapkan dan pengunjung dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas tempat.

Dedi Taufik mengatakan bahwa menurut laporan sementara, peningkatan pengunjung tempat wisata di daerah PPKM Level 2 tidak terlalu signifikan. Protokol kesehatan secara umum sudah dijalankan di tempat-tempat wisata.

Ia menjelaskan pula bahwa pemeriksaan untuk mendeteksi penularan COVID-19 telah dilakukan pada 558 sampel pengunjung tempat wisata di 11 daerah di Jawa Barat. Hasilnya menunjukkan semua negatif COVID-19.

Baca Juga:  Wisata di Ujung Aspal Purwakarta, Dinaungi Hutan Pinus yang Sejuk dan Indah

“Beberapa tempat wisata pun sudah menyosialisasikan dan menerapkan aplikasi Peduli Lindungi. Pihak pengelola wisata juga sangat aktif untuk terus mengingatkan pengunjung agar menerapkan protokol kesehatan,” kata dia.

Dedi Taufik menekankan pentingnya disiplin warga dalam menjalankan protokol kesehatan dalam mencegah munculnya penularan COVID-19 di tempat-tempat wisata.(Red)