UMK Purwakarta 2025 Disepakati Naik 6,5 Persen, Jadi Rp4,499 Juta

Ilustrasi upah minimum. (Foto: Net)

Meskipun pembahasan mengenai UMSK 2025 belum mencapai kesepakatan final, semua pihak sepakat untuk menuangkan pendapat dan usulan mereka dalam berita acara yang kemudian ditandatangani oleh seluruh unsur Dewan Pengupahan Purwakarta.

Keputusan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan pekerja di Purwakarta, meskipun masih terdapat sejumlah perdebatan terkait aspek lain seperti sektor dan skala risiko yang akan diterapkan pada UMSK 2025.(*)

Baca Juga:  Kapolsek Jatiluhur Blusukan ke Perkampungan Berikan Sembako Untuk Warga Tidak Mampu