Close Menu
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Terpopuler

Hari Jadi Purwakarta 2026 Siap Digelar, Catat Jadwal dan Lokasi Kegiatannya

Selasa, 9 Juni 2026

PATRAS dan Karang Taruna RW 06 Sukajadi Santuni Anak Yatim di Momen Hari Jadi Purwakarta

Senin, 22 Juni 2026

Diduga Usai Berselisih dengan Sekelompok Pemuda, Sekuriti Ditemukan Tewas di Tanggul Kayat Jatiluhur

Jumat, 24 Juli 2026

Misteri SINDANGKASIH dalam Sejarah Kepemimpinan KDM dan DALEM SHOLAWAT

Selasa, 21 Juli 2026

Perdana! Hari Jadi Purwakarta ke-195, Masyarakat Edukasi Sejarah dengan Twibbon

Sabtu, 18 Juli 2026
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Sorawarga

Surat Edaran Tanpa Dasar Hukum, Tetap Efektif atau Cacat?

By RedaksiKamis, 27 Februari 2025
Pemerhati Kebijakan Publik, Agus M Yasin (Foto: Ist)
Pemerhati Kebijakan Publik, Agus M Yasin (Foto: Ist)

PURWAKARTAUPDATE | OPINI – Surat Edaran Kepala Dinas idealnya memiliki dasar hukum atau “cantolan” hukum agar memiliki legitimasi yang kuat.

Meskipun surat edaran bukan peraturan perundang-undangan, isinya tetap harus merujuk pada peraturan yang lebih tinggi, seperti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri, atau peraturan daerah.

Dasar hukum itu penting untuk memastikan bahwa surat edaran tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku dan memiliki landasan yang jelas dalam pelaksanaannya.

Jika surat edaran hanya bersifat imbauan atau petunjuk teknis internal, tetap lebih baik jika merujuk pada aturan yang relevan untuk memperkuat keabsahannya.

Baca Juga:  Program Jumat Curhat, Polres Purwakarta Buka Obrolan Bersama BPC HIPMI

Apabila surat edaran Kepala Dinas tidak memiliki cantolan hukum (dasar hukum yang jelas), maka efektivitasnya dalam memberikan sanksi kepada pihak yang mengabaikannya tidak dapat diperiksa.

Berikut beberapa kemungkinan:

  1. Surat Edaran hanya bersifat imbauan atau pedoman. Tidak ada konsekuensi hukum jika diabaikan, karena hanya bersifat anjuran. Namun, dalam lingkungan birokrasi, pengabaiannya bisa berdampak pada penilaian kinerja atau disiplin pegawai.
  2. Surat Edaran berisi instruksi wajib. Jika instruksi tersebut tidak memiliki dasar hukum, sanksi bisa dipermasalahkan secara hukum. Dan jika ada dasar hukum yang lebih tinggi yang mengatur substansi dalam surat edaran, sanksi bisa tetap berlaku berdasarkan aturan tersebut.
  3. Surat edaran bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi bisa dianggap cacat hukum dan tidak wajib diikuti. Dan jika dipaksakan, pihak yang dirugikan dapat mengajukan persetujuan atau gugatan hukum.
Baca Juga:  Disdik Purwakarta Keluarkan Surat Edaran Penanaman Bambu di Sekolah Se-Kabupaten

Jadi, agar surat edaran bisa memiliki kekuatan untuk diterapkan dan tidak mudah diabaikan, sebaiknya selalu ada dasar hukumnya yang jelas.(*)

Oleh: Agus M Yasin

*) Pemerhati Kebijakan Publik

Dasar Hukum Kepala Dinas Surat Edaran
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link

Berita Lainnya

Program P3-TGAI Sri Surya Buana Tingkatkan Produktivitas Pertanian, Poktan Desa Parungbanteng: Utamakan Mutu, Kualitas, dan Kemanfaatan bagi Petani

Rabu, 8 Juli 2026

Dinilai Ganggu Pandangan Pengendara, Gerai Roti’O di Depan Gang Seroja Purwakarta Dikeluhkan Warga

Selasa, 23 Juni 2026

Haul Akbar Mama Sempur ke-51: Momentum Menguatkan Keteladanan Guru di Tengah Krisis Adab Pelajar

Minggu, 26 April 2026

Tuturut Munding: ‘Ti Beurang Batur Puasa, Manehna Jajan Samangka’ Fenomena Ramadan?

Selasa, 3 Maret 2026

Comments are closed.

Terpopuler

Hari Jadi Purwakarta 2026 Siap Digelar, Catat Jadwal dan Lokasi Kegiatannya

Selasa, 9 Juni 2026

PATRAS dan Karang Taruna RW 06 Sukajadi Santuni Anak Yatim di Momen Hari Jadi Purwakarta

Senin, 22 Juni 2026

Diduga Usai Berselisih dengan Sekelompok Pemuda, Sekuriti Ditemukan Tewas di Tanggul Kayat Jatiluhur

Jumat, 24 Juli 2026

Misteri SINDANGKASIH dalam Sejarah Kepemimpinan KDM dan DALEM SHOLAWAT

Selasa, 21 Juli 2026

Perdana! Hari Jadi Purwakarta ke-195, Masyarakat Edukasi Sejarah dengan Twibbon

Sabtu, 18 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Privacy Policy
  • Indeks
© 2026 purwakartaupdate.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.