Surat Edaran Tanpa Dasar Hukum, Tetap Efektif atau Cacat?

Pemerhati Kebijakan Publik, Agus M Yasin (Foto: Ist)
Pemerhati Kebijakan Publik, Agus M Yasin (Foto: Ist)

PURWAKARTAUPDATE | OPINI – Surat Edaran Kepala Dinas idealnya memiliki dasar hukum atau “cantolan” hukum agar memiliki legitimasi yang kuat.

Meskipun surat edaran bukan peraturan perundang-undangan, isinya tetap harus merujuk pada peraturan yang lebih tinggi, seperti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri, atau peraturan daerah.

Dasar hukum itu penting untuk memastikan bahwa surat edaran tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku dan memiliki landasan yang jelas dalam pelaksanaannya.

Jika surat edaran hanya bersifat imbauan atau petunjuk teknis internal, tetap lebih baik jika merujuk pada aturan yang relevan untuk memperkuat keabsahannya.

Baca Juga:  Disdik Purwakarta Keluarkan Surat Edaran Penanaman Bambu di Sekolah Se-Kabupaten

Apabila surat edaran Kepala Dinas tidak memiliki cantolan hukum (dasar hukum yang jelas), maka efektivitasnya dalam memberikan sanksi kepada pihak yang mengabaikannya tidak dapat diperiksa.

Berikut beberapa kemungkinan:

  1. Surat Edaran hanya bersifat imbauan atau pedoman. Tidak ada konsekuensi hukum jika diabaikan, karena hanya bersifat anjuran. Namun, dalam lingkungan birokrasi, pengabaiannya bisa berdampak pada penilaian kinerja atau disiplin pegawai.
  2. Surat Edaran berisi instruksi wajib. Jika instruksi tersebut tidak memiliki dasar hukum, sanksi bisa dipermasalahkan secara hukum. Dan jika ada dasar hukum yang lebih tinggi yang mengatur substansi dalam surat edaran, sanksi bisa tetap berlaku berdasarkan aturan tersebut.
  3. Surat edaran bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi bisa dianggap cacat hukum dan tidak wajib diikuti. Dan jika dipaksakan, pihak yang dirugikan dapat mengajukan persetujuan atau gugatan hukum.
Baca Juga:  Jelang Idul Adha 1445, Warga Purwakarta Diimbau Waspada Pencurian Hewan Kurban

Jadi, agar surat edaran bisa memiliki kekuatan untuk diterapkan dan tidak mudah diabaikan, sebaiknya selalu ada dasar hukumnya yang jelas.(*)

Oleh: Agus M Yasin

*) Pemerhati Kebijakan Publik