– Ibu hamil atau nifas: Rp750.000
– Anak usia dini 0-6 tahun: Rp750.000
– Anak SD/sederajat: Rp225.000
– Anak SMP/sederajat: Rp375.000
– Anak SMA/sederajat: Rp500.000
– Penyandang disabilitas berat: Rp600.000
– Lansia 60 tahun ke atas: Rp600.000
– Korban pelanggaran HAM berat: Rp2.700.000
Masyarakat yang sudah terdaftar sebagai KPM dapat memantau informasi bantuan melalui kanal resmi pemerintah.
3. BPNT Tahap 4 Senilai Rp600 Ribu
Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau Program Sembako juga memasuki tahap keempat.
Bantuan ini ditujukan untuk membantu keluarga penerima manfaat memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari.
Besaran BPNT ditetapkan Rp200.000 per bulan.
Jika alokasi tiga bulan diberikan sekaligus, penerima bisa mendapatkan total Rp600.000.
Penyalurannya dapat dilakukan melalui saldo elektronik pada Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Dalam kondisi tertentu, penyaluran juga dapat dilakukan melalui bank Himbara maupun PT Pos Indonesia sesuai mekanisme yang berlaku.
Untuk tahun 2026, sasaran BPNT difokuskan pada masyarakat dalam kelompok desil 1 sampai desil 4.
Namun, masuk dalam kelompok desil tersebut tidak otomatis berarti seseorang pasti mendapatkan BPNT.
Data penerima masih harus melalui proses pemadanan, verifikasi, validasi, dan penetapan.
4. BSU Rp900 Ribu untuk Pekerja
Selain bantuan sosial untuk masyarakat, pemerintah juga menyiapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja yang memenuhi persyaratan.
BSU tersebut direncanakan untuk periode Oktober hingga Desember 2026.
