“Kami selalu menyambut baik restitusi. Kami berpendapat bahwa jika benda-benda masuk ke dalam koleksi kami secara tidak semestinya, sangatlah tepat jika benda tersebut dikembalikan ke negara asalnya,” kata Van Bommel, dikutip dari NOS.
Sebagian benda yang akan dipulangkan memiliki kaitan dengan konflik dan peperangan pada masa kolonial.
Kondisi tersebut menjadi salah satu petunjuk bahwa benda-benda itu mungkin diperoleh dalam situasi yang melibatkan ketimpangan kekuasaan maupun kekerasan.
Meski begitu, tingkat kejelasan riwayat setiap benda tidak sama. Asal-usul sejumlah benda sudah dapat ditelusuri dengan cukup jelas, sedangkan benda lainnya masih memerlukan penelitian lebih lanjut.
Penelusuran tersebut dilakukan untuk memastikan apakah benda-benda itu memang diambil atau berpindah kepemilikan tanpa persetujuan yang semestinya.
Keputusan pengembalian ini mengikuti rekomendasi Komisi Koleksi Kolonial Belanda yang meneliti riwayat kepemilikan seluruh benda tersebut.
Menteri Kebudayaan Belanda, Letschert, menegaskan bahwa 20 benda tersebut mempunyai arti penting bagi Indonesia dan tidak semestinya berada di Belanda.
“Benda-benda ini memiliki nilai budaya dan sejarah yang besar bagi Indonesia. Benda-benda tersebut seharusnya tidak pernah berada di Belanda. Kini, kami memperbaiki ketidakadilan ini,” ujar Letschert.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari upaya memperbaiki ketidakadilan yang terjadi pada masa lalu, khususnya terkait kepemilikan benda-benda bersejarah dari wilayah bekas jajahan.
