“Pertemuan tersebut memang sudah dilaksanakan dan dihadiri oleh pihak SPBU, Roti’O, perwakilan warga, Ketua RW, serta pihak kelurahan. Dari hasil pembahasan, disepakati bahwa pengelola Roti’O akan menempuh seluruh proses perizinan yang saat ini masih berjalan,” ujar Asep.
Selain menyelesaikan aspek perizinan, lanjut Asep, terdapat rencana untuk memindahkan lokasi kios Roti’O. Namun, pelaksanaan relokasi tersebut masih menunggu selesainya proses administrasi dan terbitnya dokumen resmi perizinan yang sedang diproses.
“Rencananya kios akan dipindahkan. Namun, lokasi pemindahannya masih menunggu hasil dan surat resmi dari proses perizinan yang saat ini sedang ditempuh,” katanya.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, seluruh pihak berharap persoalan keberadaan kios Roti’O dapat diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan, sekaligus mengakomodasi kepentingan masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah setempat. (Riyan Kurnia)
