Mizan juga mengapresiasi dukungan Polres Purwakarta dan Sub Detasemen Polisi Militer (Subdenpom) III/3-4 Purwakarta dalam pelaksanaan kegiatan.
“Sinergi dengan aparat penegak hukum sangat penting dalam memperkuat pengamanan. Kami berterima kasih atas dukungan Polres dan Subdenpom III/3-4 Purwakarta dalam menjaga Lapas Kelas IIB Purwakarta tetap aman, tertib, dan kondusif,” Ungkap Mizan.
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, petugas menemukan sejumlah barang yang tidak semestinya berada di kamar hunian dan berpotensi disalahgunakan, di antaranya alat tajam, silet, korek/pemantik, baterai, benda berbahan logam, tali, serta sejumlah barang lainnya. Seluruh barang temuan langsung diamankan untuk didata, diinventarisasi, dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
“Hasilnya setelah dilakukan penggeledahan ini tidak ditemukan Narkoba ataupun handphone, akan tetapi masih ditemukan barang terlarang yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban dan keamanan,” tutur Mizan.
Kalapas menyabut, apabila pemilik barang terlarang ditemukan, pihak Lapas akan memberikan sanksi sesuai dengan SOP dan ketentuan yang berlaku.
Mizan juga menegaskan sidak tetap dilakukan secara rutin dan insidentil apabila terdapat informasi mengenai barang terlarang di kamar hunian Lapas Kelas IIB Purwakarta.
“Kegiatan ini merupakan komitmen dari seluruh jajaran Lapas Kelas IIB Purwakarta untuk dapat menciptakan Pemasyarakatan yang bersih dari barang-barang terlarang dalam mewujudkan zero halinar (handphone, pungli dan Narkoba) serta memperketat penjagaan terhadap barang-barang yang masuk,” Pungkasnya. (*)
