Close Menu
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Terpopuler

751 Sekolah Swasta Jabar Siap Tampung Siswa yang Tak Masuk Negeri

Senin, 15 Juni 2026

Hari Jadi Purwakarta 2026 Siap Digelar, Catat Jadwal dan Lokasi Kegiatannya

Selasa, 9 Juni 2026

Ratusan Jemaah Haji Kloter 12 KJT Tiba Di Purwakarta, Satu Orang Masih Dirawat Di Arab Saudi

Rabu, 10 Juni 2026

Dedi Mulyadi Bakal Prioritaskan Pembangunan Mushola di Jawa Barat

Sabtu, 13 Juni 2026

Tinjau SPMB Jabar, Dedi Mulyadi Minta Orang Tua Siswa Tidak Panik

Rabu, 10 Juni 2026
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Ragam

Satgas Covid-19 Wajibkan Aplikasi PeduliLindungi Untuk Perjalanan Dalam Negeri

By RedaksiSenin, 20 September 2021
Ilustrasi calon penumpang di Bandara. (Foto: koran.tempo.co)
Ilustrasi calon penumpang di Bandara. (Foto: koran.tempo.co)

Penyesuaian yang dimaksud Ganip terkait dengan pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan menunjukkan STRP atau surat tugas dan/atau surat keterangan perjalanan Iainnya.

Dalam addendum tersebut juga ditambahkan beberapa ketentuan, di antaranya setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri, kata Ganip.

“Setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan PeduliLindungi untuk memeriksa hasil test RT-PCR atau swab antingen yang hasilnya menunjukkan negatif dan sudah melakukan vaksinasi dosis pertama atau dosis lengkap bagi setiap pelaku perjalanan dalam negeri sewaktu melakukan check-in,” katanya.

Baca Juga:  HUT Bhayangkara Ke-76, Polres Purwakarta Gelar Bakti Kesehatan Vaksinasi Massal Covid-19

Ganip menambahkan addendum tersebut berlaku sejak Sabtu (7/9/2021) sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga terkait.(Red)

1 2
Aplikasi PeduliLindungi Aplikasi PeduliLindungi Untuk Perjalanan Perjalanan Dalam Negeri Syarat Perjalanan
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link

Berita Lainnya

Dedi Mulyadi Bakal Prioritaskan Pembangunan Mushola di Jawa Barat

Sabtu, 13 Juni 2026

Kemenhaj Purwakarta Ungkap Kondisi Jemaah Yang Masih Dirawat Di Arab Saudi

Jumat, 12 Juni 2026

Perkuat Pemberantasan Narkoba, Polres Purwakarta Gelar Sosialisasi P4GN Di Markas TNI

Kamis, 11 Juni 2026

Mekanisme PAW Sesuai PKPU Nomor 3 Tahun 2025 Di Sosialisasikan KPU Purwakarta

Kamis, 11 Juni 2026
Leave A Reply

Are you human? Please solve:Captcha


Terpopuler

751 Sekolah Swasta Jabar Siap Tampung Siswa yang Tak Masuk Negeri

Senin, 15 Juni 2026

Hari Jadi Purwakarta 2026 Siap Digelar, Catat Jadwal dan Lokasi Kegiatannya

Selasa, 9 Juni 2026

Ratusan Jemaah Haji Kloter 12 KJT Tiba Di Purwakarta, Satu Orang Masih Dirawat Di Arab Saudi

Rabu, 10 Juni 2026

Dedi Mulyadi Bakal Prioritaskan Pembangunan Mushola di Jawa Barat

Sabtu, 13 Juni 2026

Tinjau SPMB Jabar, Dedi Mulyadi Minta Orang Tua Siswa Tidak Panik

Rabu, 10 Juni 2026
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Privacy Policy
  • Indeks
© 2026 purwakartaupdate.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.