Relawan Vaksin Nusantara Belum Bisa Gunakan PeduliLindungi Untuk Perjalanan

Ilustrasi Vaksin Nusantara. (Foto: mediaindonesia.com)

“Karena ini terkoneksi dengan data internasional hingga data di Indonesia, ini terkoneksi dengan data internasional,” katanya.

Sementara itu, peneliti vaksin Nusantara dr Daniel Tjen, SpS, menyebut kewenangan untuk memasukkan vaksin dendritik ini ke dalam daftar PeduliLindungi ada di tangan Kementerian Kesehatan.

“Jadi saya kira apakah vaksin Nusantara ini masuk ke PeduliLindungi, saya kira ini kewenangannya ada di Menkes,” jelas dr Daniel. ***

Baca Juga:  Sebanyak 15 Bintara Lulusan 2022 Gelombang 1 Ikuti Pembaretan di Polres Purwakarta