
Apalagi, bansos selama ini dialokasikan untuk kelompok masyarakat kurang mampu, bukan untuk aktivitas yang melanggar hukum.
Sebelumnya, PPATK mengungkap bahwa dari 9,7 juta NIK yang terindikasi judi online, sebanyak 571.410 di antaranya tercatat sebagai penerima bansos tahun 2024.
Tak hanya itu, total nilai deposit judi online dari kelompok penerima bansos tersebut mencapai Rp 957 miliar, mendekati angka Rp 1 triliun.
Temuan ini memicu keprihatinan publik dan mendorong pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap program perlindungan sosial berbasis data digital yang lebih transparan dan akuntabel. (red)
